
Aceh Utara, haba RAKYAT – Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang seluas 5 hektar berlokasi di perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).
“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan jumlah keseluruhan 40.000 batang ganja, dengan asumsi 8.000 batang ganja perhektar,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S,SIK di lokasi kepada awak media.
Kapolres mengungkap, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap AR, 32 tahun, pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg ganja di Gampong Sawang pada 8 September lalu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D, (38 tahun) selaku penjaga ladang ganja pada, Jum’at (6/10/2023) di rumahnya, ungkap Kapolres Aceh Utara.
“Dari hasil interogasi, tersangka D mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim opsnal menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Informasi diperoleh dari tribratanews, puluhan ribu tanaman ganja ini dimusnakan dengan cara dibakar dan sebagian lagi diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti. (Raiz Azhary)