DAERAH  

8 Bulan Jalani Hukuman, 32 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan Dari Thailand

Medan, haba RAKYAT | H. Sudirman panggilan akrab Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut menyambut pemulangan 32 Nelayan Aceh timur di Bandara Kualanamu Sumatera Utara pada (31/05/2024).

Haji Uma mengatakan para nelayan tersebut tiba di tanah air setelah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Thailand atas kasus ilegal fishing.

Kepulangan para nelayan didampingi langsung oleh Perwakilan Duta Besar RI Bangkok, Thailand hingga selesai serah terima kepada Pemerintah Aceh.

Haji Uma menerangkan dirinya hadir dalam serah terima 32 nelayan tersebut, selain itu hadir perwakilan Kemenlu RI, perwakilan Kementerian KKP, perwakilan KBRI Thailand, Aliman, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Sekretaris Dinas Sosial Aceh dan kepala kantor perwakilan DPD RI Sumut

Awalnya pemulangan ke 32 Nelayan tersebut terkendala dengan biaya tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia.

Namun, kepiawan Haji Uma dalam membangun komunikasi dengan Aliman, kepala DKP Aceh, pemilik kapal (toke Boat) dan Pemkab Aceh Timur, masalah biaya pemulangan dapat teratasi atas bantuan sebagian besar dari Baitul Mal Aceh

“Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke 32 nelayan Aceh Timur telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing” sebut Haji Uma dalam pers rilisnya.

Pada acara penyambutan itu, Haji Uma juga memberi nasehat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan nafkah dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teretorial negara lain.

Dikatakan, suasana haru warnai proses serah terima ke 32 nelayan tersebut, bahkan ada nelayan ikut merangkul dan memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya.

Para nelayan juga menceritakan kesedihan dirinya selama menjalani hukuman di negara orang, seharusnya mereka bisa melaksanakan puasa ramadhan dan hari Idul Fitri bersama keluarga.

Para nelayan tidak menginginkan hal ini terjadi, namun sang pawang ketika mengarahkan Boat tidak menggubris himbauan Anak Buah Kapal (ABK).

Sekilas informasi, hingga saat ini ada 6 nelayan Aceh Timur yang masih menjalani hukuman di Thailand, karena perbedaan masa hukuman, mereka diantaranya pawang boat dan nelayan yang diduga telah berulang kali melakukan ilegal fishing ke negara Thailand

Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan KBRI Thailand kepada Pemerintah Aceh turut disaksikan Haji Uma, ke 32 Nelayan tersebut akhirnya dipulangkan ke Kabulaten Aceh Timur dengan bus armada dari Dinas Sosial Aceh. Hingga berita ini dilansir, kesemua nelayan tersebut alhamdulillah, sudah dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing.

(Raiz Azhary)