Drs. H. Maiyusri, M.Ag (Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara)
Aceh Utara, haba RAKYAT
Melalui rapat bersama di Kantor Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 19 Maret 2024, besaran zakat pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun ini dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Drs. H. Maiyusri, M.Ag saat ditemui haba RAKYAT, Senin (01/04).
Lanjut Maiyusri, berdasarkan rapat tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya. “Diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib di keluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita, yaitu satu sha’k atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 1,5 bambu + 2 genggam 2,8 kg untuk setiap jiwa (kadar shak ikhtiath), terangnya.
Tim penetapan zakat fitrah menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili. “Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Utara dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” kata H. Maiyusri
Begitupun, kepada amil untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sehingga masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul fitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Dapat dikabarkan, penetapan besaran zakat fitrah ini diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk. H. Abdul Manan, Kadis Syariat Islam Aceh Utara Haidani, S.Sos, Kakankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara, I. Mirza Gunawan, ST, MAP, CPsp, COMs, Ketua Baitul Mall Aceh Utara, Tgk. Sanusi. (Yoes)