DAERAH  

Ahli Waris Pertanyakan Kapan Makam Kuno Krueng Kereto Jadi Situs Sejarah, Ini Kata TACB..

Lahat melanjutkan, pihaknya saat itu sudah menyampaikan 3 poin dalam surat pernyataan ahli waris terhadap penyelesaian komplek makam leluhurnya yang berada di Kereto Kampung Simpur, Kec. Mesidah Kabupaten Bener Meriah, kepada Pemda Bener Meriah.

“Pertama : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar segera menetapkan komplek makam Pang Kilet sebagai situs cagar budaya.

Kedua : Kami meminta kepada BWS (Balai Wilayah Sungai) Sumatera 1 dan PT. Brantas Abi Raya untuk membuat opsi agar komplek makam Pang Kilet tidak terkena dampak elevasi air bendungan.

Ketiga : Terhadap makam yang sudah direlokasi yang ada tali garis keturunan kepada kami, meminta untuk mengembalikan dan menyampaikan bukti authentik pada saat galian makam dan pemindahan makam dari tempat yang lama ketempat yang baru,” urainya atas permintaan keluarga terhadap pemerintah di Bener Meriah.

Selanjutnya, berulang kali disampaikan Lahat kepada media, pihaknya belum mengetahui kapan tanggal pasti penetapan akan dilakukan terhadap komplek makam Pang Kilet itu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bener Meriah dan dianggap penting sebagai situs sejarah di Gayo oleh Pemda Bener Meriah.

Dari hasil kesimpulan pertemuan pihak keluarga dan Pemda Bener Meriah pada tanggal 25 Oktober, saat menyampaikan 3 poin permintaan yang telah ditandatangani sebanyak 9 orang perwakilan keluarga pada malam tanggal 24 Oktober di Linge, pihak keluarga saat penyerahan surat tersebut sepenuhnya telah mempercayakannya kepada Pemda di sana dalam penyelesaian masalah ini.