Sehingga dijelaskan Lahat, untuk ruang komunikasi dengan pihak PT. Brantas sudah tidak perlu lagi dilakukan dengan keluarga, karena semua sudah tertulis secara resmi dan diserahkan sepenuhnya ke Pemda Bener Meriah melalui Bagian Umum Pemda.
Lebih jauh saat ini dijelaskan Lahat, pihak keluarga tetap merasa ada kekhawatiran jika pelaksanaan relokasi yang sudah dilakukan berdampak tehadap tertukarnya makam leluhurnya.
“Kekhawatiran itu ada, tetapi mereka harus bertanggung jawab. Saya kira mereka tidak memindahkan serampangan asal pindah. Mereka harus punya data dari mana asal batu nisan yang ada di makam baru, jika ada satu batu nisan diambil dan dipindahkan dari lubang, galian yang mana,? mereka harus bisa menunjukan kepada kita. Nah, kalau data ini tidak ada, ini pasti tertukar pada saat mengembalikan, ini memang menjadi kekhawatiran kita’. Tukas Lahat.
Pihaknya ditegaskan Lahat jika hal itu sampai terjadi, masih ada upaya mereka menerima pihak PT. Brantas dalam memenuhi 3 poin pernyataan dari surat tersebut, jika hal itu tidak terpenuhi maka ahli waris akan menempuh jalur lain mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap masalah tersebut.
Lahat kepada media mengatakan, saat ini penyampaian surat pernyataan sudah berjalan sebulan sejak pembahasan awal bersama Pemda Bener Meriah dilakukan pada tanggal 24 Oktober, sehingga mempertanyakan kendala teknis dan kesulitan apa dalam penetapan makam sebagai situs dan cagar budaya. Karena diketahuinya sudah ada dasar rekomendasi yang disampaikan Tim Gabungan yang dibentuk Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan Aceh.