Kunjungan Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dari Komisi C Heriansyah beserta rombongan disambut antusias oleh Direktur RSUD drg. Firdaus Batu Bara melalui perwakilan Plt. KTU Andi Paltiraja beserta staf di RSUD Sipirok Tapanuli Selatan. Foto : Istimewa/haba RAKYAT.
TAPANULI SELATAN – haba RAKYAT l Sosok Termuda Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Kebangkitan Nasional ( PKN) dari Komisi C di Bidang Pendidikan dan Kesehatan Baru mengunjungi Lapangan Dapil 1 Sipirok – Angkola Timur Tapanuli Selatan di RSUD Sipirok Tapanuli Selatan, Sabtu 16/11/2024.
Kunjungan Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dari Komisi C beserta rombongan disambut antusias oleh Direktur RSUD drg. Firdaus Batu Bara melalui perwakilan Plt. KTU Andi Paltiraja beserta staf.
Heriansyah memaparkan, “Kepada pelayanan haruslah ditingkatkan, paskes BPJS untuk berobat di luar kota haruslah online 2X24 Jam, pasien kurang mampu harus lebih diperhatikan, begitu juga masalah ambulans di Puskesmas haruslah stand bye, obatan-obatan harus wajib tersedia stoknya, begitu juga perawat yang bertugas di RSUD Sipirok ini, jangan pilih kasih sama pasien rawat inap, yang kaya atau banyak uang servicesnya luar biasa pada yang miskin sedikit punya uang services pelayanan kurang baik”, paparnya.
Ia menyampaikan, “Kepada para perawat yang bertugas bergantian jaganya pada pasien haruslah di awasi dan lebih di perhatikan lagi, apabila ada keluhan pasien berobat kurang mampu memakai BPJS pada RSUD Sipirok ini, saya tidak segan-segan membuat Laporan, karena tugas saya di Komisi C ini mengenai masalah kesehatan dan pendidikan”, ungkap nya.
Ia meminta, “Kepada seluruh bidang manajemen di RSUD Sipirok ini, haruslah mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada sesuai dengan Visi dan Misi di RSUD Sipirok ini”, pintanya.
Heriansyah juga menambahkan, “Untuk Faskes dimohon agar BPJS membuatnya sesuai dengan Puskesmas terdekat dari domisili pasien dan soal rujukan jangan di persulit, karena dari laporan masyarakat tidak ada rujukan di tangani oleh pihak rumah sakit”.
Lanjutnya, “Begitu juga soal biaya ambulans bila dirujuk ke rumah sakit luar kota jangan di bebani biaya oleh pasien, karena haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, jangan terjadi pungli di saat orang sedang susah mengalami penyakit”, pungkas Heriansyah.
Tim/hR