Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

banner 120x600

Langsa – haba RAKYAT | Tim Bea Cukai Langsa mengamankan rokok ilegal merk luffman sebanyak 200 dus atau sekitar 2 juta batang.

Rokok ilegal yang diangkut itu dengan menggunakan mobil truk Colt Diesel BL 8663 Z, diamankan, Kamis (06/10/2022), sekitar pukul 00.20 WIB, di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil pengangkut rokok yang diduga ilegal.

Usai menerima informasi itu, petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankannnya,” sebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Sulaiman,kepada awak Media, Selasa (11/10/2022).

Dikatakannya,sebelum ditangkap Tim Patroli, Bea Cukai telah memantau truk Colt Diesel tersebut yang melintasi Kota Langsa dan terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan di perbatasan Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,”ujar Sulaiman.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu ditemukan rokok ilegal tanpa cukai merk Luffman.

Lalu, terhadap pelaku kemudian dilakukan pencegahan dan penyegelan sarana pengangkut darat sebagai barang bukti.

“Diperkirakan total nilai barang senilai Rp 4 miliar lebih dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 2 miliar lebih,” ucap Sulaiman.

Lanjut Sulaiman, pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk bagi para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentutan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

“Pengangkutan rokok ilegal itu melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai,”tutup Sulaiman. (Jim)

banner 325x300