DAERAH  

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Minta Realisasi BMD Kepada Pemko Langsa

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, M.Si, menyampaikan permintaan kepada pihak  Pemerintah Kota Langsa, agar dapat segera merealisasikan pembayaran atas verifikasi Barang Milik Daerah (BMD), yang telah disampaikan kepada Pj. Walikota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025 yang lalu, saat memimpin apel pagi, Senin 28/4/2025. Foto : Sara/haba RAKYAT.

ACEH TIMUR – haba RAKYAT l Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, M.Si, menyampaikan permintaan kepada pihak  Pemerintah Kota Langsa, agar dapat segera merealisasikan pembayaran atas verifikasi Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana tertuang dalam pendatanganan, pada 4 Juli 2022 lalu di Banda Aceh.

Dalam hal ini Pemerintah Aceh Timur sudah bersabar sejak penandatanganan perjanjian tersebut, namun pihak kami masih menunggu perjanjian itu, dan sampai sekarang ini perjanjian tersebut belum juga kami terima dan terealisasikan.

Bupati Al-Farlaky menegaskan, “Jika pembayaran tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2025 ini, maka kami Pemerintah Aceh Timur akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” tegas Bupati Al-Farlaky saat memimpin apel pagi Senin 28/4/2025.

Al-Farlaky menerangkan, ada dua kali kami Pemerintah Aceh Timur melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa dan kepada Pj. Gubernur Aceh, bahkan berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Dan kami meminta komitmen yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Langsa, “segera merealisasikan hal itu. Ini bukan sekedar administrasi, akan tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama, pada waktu itu”, tegas Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.

Bupati Al-Farlaky menegaskan kembali juga,  apabila Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini tidak memberi persetujuan tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi itu pada tahun 2025 ini, maka kami Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan menyatakan perjanjian peralihan tersebut, maka perjanjian kami batalkan secara sepihak, tegas Al-Farlaky lagi.

Lanjutnya, sementara itu dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah disampaikan kepada Pj. Walikota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025 yang lalu, bahwa Kabupaten Aceh Timur menegaskan, permintaan pembayaran atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa, dalam surat perjanjian tersebut.

Dalam surat tersebut juga ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi, katanya.

Bupati Al-Farlaky menambahkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah beberapa kali menyurati pihak-pihak terkait seperti, Pj.Walikota Langsa dan Pj.Gubernur Aceh, untuk meminta merealisasikan pembayaran tersebut. Bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana yang diselesaikan melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp 16.483.668.845, sebut Al-Farlaky.

Disini kami pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, “apabila pembayaran itu tidak direalisasikan pada tahun 2025 ini, maka kami pihak Pemerintah Aceh Timur menyatakan sikap bahwa, perjanjian tersebut akan kami nyatakan batal demi hukum,” pungkas Bupati Aceh Timur Al-Farlaky.

SARA/hR