DAERAH  

Dalam Dua Hari, 5 Penjudi Online Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pidie

Sigli,haba RAKYAT |
Dalam dua hari, lima penjudi online dari tempat dan waktu berbeda, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., Jum’at (21/06/2024) pada konferensi pers di Saung Sat Reskrim Polres Pidie.

Pada Rabu, 19 Juni 2024, berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan 3 pelaku judi online. Ketiga pelaku yaitu, AM (21) Pelajar/Mahasiswa, warga Kecamatan Mutiara, Pidie, KM (38) wiraswasta, warga Kecamatan Peukan Baro, Pidie, dan AMD (39) wiraswasta, warga Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Kemudian, pada Jum’at 21 Juni 2024, juga berkat informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie kembali mengamankan dua penjudi online, mereka adalah MI (29) wiraswasta, warga Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, dan TM (33) wiraswasta, warga Kecamatan Mutiara, Pidie.

“Para pelaku diamankan setelah adanya informasi masyarakat. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan benar saja, bahkan kelima mereka (para pelaku) tertangkap tangan oleh petugas kita saat sedang bermain judi online”, jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H.

Para pelaku diamankan dari tempat berbeda, AM diamankan di suatu tempat di Kecamatan Mutiara, KM diamankan di kawasan Kecamatan Peukan Baro, dan AMD diamankan di Kecamatan Indrajaya.

Sedangkan MI diamankan di Kembang Tanjong, dan TM diamankan di kawasan Simpang Tiga. Rata-rata mereka diamankan diatas pukul 00.00 wib, ungkap AKBP Imam Asfali yang turut didampingi oleh Waka Polres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag. Juga tampak KBO Sat Reskrim, Iptu Herman, S.H., serta sejumlah Perwira dan Personel lainnya.

“Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online mahyong dengan menggunakan hp. Untuk perkara ini mereka dipersangkakan dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, sebut Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pidie mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi, karena selain meresahkan masyarakat juga merugikan diri sendiri.

“Para orang tua hendaknya memantau kegiatan anak mereka, dan untuk yang dewasa agar menjauhi judi. Karena judi itu meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri, juga merusak generasi bangsa”, imbau Kapolres sembari mengakhiri.(AA/hR)