Aceh Tengah – haba RAKYAT | DPC APDESI Aceh Tengah, beserta para Forum Reje se- Kabupaten Aceh Tengah, melaksanakan kegiatan “Kenduri Murum dan Rapat Kerja Reje-Reje Aceh Tengah 2024,” berlangsung di lokasi Wisata Atu Belah Rawan yang terletak di kampung Umang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Minggu 9 Juni 2024.
Acara kenduri dan rapat kerja ini dihadiri hampir seratus Reje yang terdiri dari 14 Kecamatan di Aceh Tengah. Acara dimulai pada jam 11.00 WIB. Sebagai Moderator, Reje Kampung Blangkolak 1, Asri Kandi, diawali Kata Sambutan dari Reje Kampung Umang Kecamatan Linge, Wahyu Putra.
Dia menyambut gembira atas kehadiran para Reje Aceh Tengah di lokasi wisata legenda Atu Belah Rawan. Harapannya pertemuan tersebut dapat memotivasi Kampung Umang untuk lebih baik lagi dalam meramaikan dan menyemarakkan Pariwisata di Aceh Tengah, dengan kehadiran Destinasi Wisata Atu Belah Rawan (Batu Belah Laki-Laki).
Setelah kata sambutan Reje Umang, acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa Selamat dan Tolak Bala, dipimpin oleh Reje Kampung Bebesen, Riduansyah.
Usai doa bersama, sembari menunggu waktu Dhuhur, dilanjutkan lagi dengan kata sambutan dari Plt Ketua DPC APDESI Aceh Tengah, Idrus Saputra yang juga Reje Kampung Paya Tumpi Baru.
Dia menyampaikan bahwa kegiatan ini baru pertama kali diadakan oleh Apdesi Aceh Tengah bersama para Reje dengan tajuk kenduri, berdoa dan makan bersama serta rapat kerja dengan nuansa Budaya.
Plt Ketua Apdesi Aceh Tengah, menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama para Ketua Forum Reje se Aceh Tengah dengan mengambil tempat di lokasi wisata Atu Belah Rawan yang baru awal 2024 ini sedang dirintis bersama masyarakat kampung Umang Linge atas gagasan Reje nya, Wahyu Putra yang juga merupakan Ketua Forum Reje Kecamatan Linge.
Idrus berharap acara ini akan terus dapat terlaksana pada setiap tahunya dengan tetap mempertahankan nuansa budaya dan kebersamaan.
Selain itu, yang dipilihnya lokasi wisata Atu Belah Rawan yang terletak di kampung Umang, sebagai bentuk Apresiasi dari APDESI Aceh Tengah bersama para Reje untuk terus memberi semangat kepada Reje Umang dalam usahanya ciptakan destinasi wisata baru di kecamatan Linge, wisata Legenda Batu Belah.
Selanjutnya kata sambutan Ketua DPD APDESI Aceh yang hadir diwakili oleh Sekjen APDESI Aceh, Saiful Isky yang juga didampingi oleh salah satu Pengurus DPC Apdesi Langsa, Muhammad Idris.
Sekjen APDESI Aceh mengatakan sambutannya, bahwa perlunya tetap menjaga keutuhan dan persatuan organisasi dan jangan sampai pecah.
Dia katakan, saat ini potensi perpecahan di lembaga DPP APDESI itu sedang berlangsung dengan adanya “APDESI Baju Putih”. Oleh karena itu Dia berpesan tetap jaga kekompakan dan satu komando.
Selesai kata sambutan, siang itu semua peserta yang merupakan Reje Reje kepala kampung ini melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah bersama.
Usai shalat berjamaah, dilanjutkan dengan Kenduri makan bersama siang itu di lokasi Atu Belah.
Sampai dengan pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan kembali dengan pemaparan Program Kerja Eksternal dan Internal tahun 2024 oleh Plt Ketua DPC APDESI Aceh Tengah.
Beberapa diantara program kerja disebutkan seperti, peran Apdesi Aceh Tengan dalam menyambut PON 2024 yang akan berlangsung pada bulan November 2024 ini di Aceh Tengah.
Selain itu, ada juga kegiatan pelatihan bersama Aparatur Pemerintah Kampung di Aceh Tengah terkait pemahaman Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya yang ditunggu-tunggu oleh semua para Reje adalah terkait perkembangan informasi terkininya mengenai Revisi UUPA tentang Pemerintahan Gampong di Aceh serta hubungannya dengan Undang Undang Desa yang baru disahkan yakni UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.
Sekjen DPD APDESI Aceh menyampaikan banyak hal terkait update Revisi UUPA dan UU No 3 Tahun 2024 yang sejatinya telah masuk Prolegnas 2024 di DPR RI.
Kondisinya hari ini bahwa Pemerintah Aceh terkesan tidak respon, tidak sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Pemerintah Gampong di Aceh.
Pemerintah Aceh, menurut informasi rapat koordinasi yang baru baru ini digelar di Provinsi bersama pemerintah Kabupaten Kota terkait aturan tentang jabatan 8 tahun, tidak merespon sama sekali.
Pemerintah Aceh dalam hal jabatan kepala desa di Aceh, ternyata masih berpegang pada prinsip UUPA.
Sampai dengan baru-baru ini terbit lagi penegasan masa jabatan kepala desa se Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, Hal: Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa se Indonesia, namun informasinya, lagi-lagi Pemerintah Aceh tetap pada UUPA.
Sementara UUPA sendiri sudah masuk dalam Prolegnas 2024 untuk direvisi. Namun kapan revisi UUPA tersebut dilakukan, hal ini belum mendapat kepastian di pusat..
APDESI, sepakat dengan 6500 desa yang ada di Aceh saat ini akan terus berjuang untuk menyamakan aturan tentang pemerintahan gampong di Aceh dengan aturan pusat terkait dengan perubahan pada Undang-Undang Desa terbaru Nomor 3 tahun 2024.
Bahwa APDESI Aceh sepakat jangan ada dualisme aturan terkait pengaturan gampong di Aceh yang selama ini terjadi demikian. Hal itu membuat kebingungan dan faktnya UUPA inkonsisten dari semestinya harus diterapkan sepenuhnya dengan keputusan Aceh.
DPC APDESI Aceh Tengah dalam acara ini akhirnya melahirkan beberapa rekomendasi dan petisi sebagai pernyataan sikap sebagai berikut:
Pernyataan Sikap dan Rekomendasi Kenduri Murum dan Rapat Kerja Reje-Reje Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 di Kampung Umang Kecamatan Linge.
Bahwa dengan ini kami menyampaikan Ikrar Atu Belah Linge :
1.Apdesi Aceh Tengah mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar segera menindak lanjuti penerapan Surat Edaran Mendagri tanggal 5 Juni 2024 tersebut, terkait penegasan masa jabatan kepala desa se-Indonesia.
2.Apabila Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak menindaklanjuti penegasan Surat Edaran Mendagri tanggal 5 Juni 2024 terkait penegasan masa jabatan kepala desa se Indonesia, maka akan terjadi gelombang masa besar-besaran pemerintahan gampong di Aceh yang tidak dapat kita bendung.
Demikian Ikrar Atu Belah Linge ini kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar dapat ditindak lanjuti.
Tulis Plt Ketua DPC Apdesi Aceh Tengah
Idrus Saputra, S.Pd, NL.P, dalam rilisnya ke media ini. (Rilis)