Langsa, haba RAKYAT | Pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira Pukul 04.00 Wib, tersangka inisial BY, usia 21 Tahun warga Gampong Jawa Langsa Kota,pekerjaan Pelajar Mahasiswa, diamankan oleh warga / masyarakat Sidodadi disebuah rumah yang beralamat di Desa Sidodadi Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Karena diduga tersangka akan melakukan pencurian dirumah tersebut akan tetapi duluan kepergok/ tertangkap tangan oleh masyarakat.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada anggota Resmob Polres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan pengembangan kasus ternyata tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di Salah satu rumah warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota(Wahyu Melati) pada hari Senin pada Tanggal (5/9/2022),sekitar Pukul 22,00 Wib,dan berhasil membawa kabur barang-barang milik korban.
Salah satunya adalah jam tangan merek Gucci warna putih,dan uang tunai senilai 700,0000(Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Akibat Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian 3,600,000(tiga juta enam ratus ribu rupiah) jam tangan tersebut kini di jadikan barang bukti oleh Polisi Polres Langsa.
Tersangka Yang di Duga Pelaku Pencurian bersama barang Bukti saat ini telah di Amankan oleh Polisi Polres Langsa ,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ,Pelaku di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di atur pada pasal 363 KUH Pidana. (HR 02 / Sukri Asma)