HUKUM  

Gara-gara melakukan kejahatan ini, Satu Wanita dan 11 Pria diamankan Polisi, Kapolres : “Kejahatan itu masih menggunakan teori lama”

Exif_JPEG_420

Aceh Tengah, haba RAKYAT | Seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga, berinisial JS (20) di Kabupaten Aceh Tengah, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tersangka melakukan aksi pencurian karena melihat kunci kontak kendaraan milik korban, masih tergantung di motor. JS kepada petugas Kepolisian mengaku mencuri motor dikarenakan faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim,S.IK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ibrahim dan Kasat Narkoba Akp. Wawan Dermawan serta Kasubag Humas Akp Zein Hamid HSB, kepada awak media saat konferensi pers di ruang aula Mapolres Aceh Tengah, Rabu (15/06).

Selain JS, disebutkan Kapolres ada 11 orang lainya turut dirilis penangkapanya sebagai tersangka Bandar Narkoba yang berhasil diamankan selama kurun waktu 2 pekan.

Untuk kasus pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan tersangka JS, Kapolres Aceh Tengah Akbp Nurochman Nulhakim, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim menyebutkan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor merk HONDA type NC1183C, Tahun 2010, warna Biru, nomor rangka MHLIFS111AK625739, nomor mesin Jf51E1627065, Nopol. BL 5204 GN, atas nama Nuraina, Kab. Aceh Tengah, beserta kuncinya, telah diamankan bersama tersangka.

Kronologis kejadian pencurian diterangkan Iptu Ibrahim, pada Selasa tanggal 07 Juni 2022, sekira pukul 11.10 Wib, tersangka JS pergi dari rumah temanya di Kampung Paya Tumpi Baru dengan berjalan kaki menuju Kampung Mongal Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, untuk mencari becak penumpang.

Saat sedang berjalan kaki, tersangka JS melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih di kendaraan. Dikarenakan saat itu tersangka merasa lelah berjalan kaki, selanjutnya timbul niat JS untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian JS menaiki kendaraan itu dan membawa motor  curiannya menuju ke arah Kampung Blang Kekumur Kec. Celala, tempat tinggal suami siri tersangka.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, tersangka sampai di rumah kebun milik suaminya di Kp. Blang Kekumur dan bertemu dengan suaminya. Namun setibanya di rumah, tersangka langsung dimarahi oleh sang suami, dikarenakan tersangka sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Sehingga suaminya mengusir tersangka sekira pukul 18.00 Wib, tersangka pun meninggalkan rumah kebun milik suami sirinya kembali menuju ke Takengon dengan mengendara sepeda motor itu.

Setibanya di kawasan jalan raya Kp. Wih Sagi Indah, sepeda motor tersebut tiba tiba mati mesin, tersangka selanjutnya berhenti serta memarkirkan sepeda motor dan berusaha mencari tumpangan karena mesin sepeda motor sudah tidak bisa dinyalakan.

Kemudian JS menyetop salah seorang pengendara sepeda motor tidak dikenal yang melintas, untuk menumpang dengan orang tersebut menuju ke Simpang Lukup Badak Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah dan meninggalkan begitu saja sepeda motor curian milik korban di pinggir jalan raya.

Dan sebelum meninggalkan sepeda motor tersebut, tersangka JS ada bertemu seseorang disekitar lokasi tempat kendaraan curian diparkirkan. Saat ditanya mengapa kendaraanya ditinggalkan, JS mengatakan kepada orang tersebut bahwa kendaraannya mogok dan beralasan akan diambil kembali setelah tiba di Takengon.

Sesampainya di Lukup Badak, tersangka JS kepada orang yang ditumpanginya meminta untuk diantarkan ke Lukup Badak. Saat sampai di Lukup Badak, pengendara bermotor rersebut langsung meninggalkan Tersangka disana.

Kemudian pada hari Selasa 07 Juni 2022, sekira pukul 21 Wib, salah seorang masyarakat menghubungi Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh tengah, memberitahukan ditemukanya satu unit kendaraan di Kp. Wih Sagi Indah yang ditinggalkan dipinggir jalan. Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh personil Kepolisian dan ditemukan kecocokan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban.

Dari informasi saksi saksi, kecurigaan pelaku mengarah kepada tersangka JS yang sering terlihat di kawasan Angkup, karena menurut keterangan saksi yang bertemu tersangka dilokasi saat kendaraan ditinggal, memiliki ciri ciri seorang perempuan berambut pendek dan pirang.

Selanjutnya pada hari Kamis tangal 09 Juni 2022, sekira pukul 18.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS di rumah kebun milik suami sirinya yang berada di Kp. Blang Kekumur, oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah. Dikarenakan tersangka JS merupakan seorang perempuan, sehingga saat ini tersangka dititipkan di Rutan Klas II Takengon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka JS, berdasar LP Nomor : LPB/62/VI/2022/SPICT/Polres Aceh Tengah/ Polda Aceh, tanggal 09 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama korban bernama Sukurdi (52). Terhadap tersangka JD dikenakan Pasal 362 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Narkoba :

Untuk kasus narkoba, Kapolres melalui Kasat Narkoba Akp. Wawan Dermawan, kepada media menerangkan sejak bertugas di Aceh tengah, kurun waktu 3 pekan menjabat, sudah 30 orang ditangkap karena narkoba golongan satu, jenis Sabu dan Ganja.

Dua minggu terakhir dikatakanya sebanyak sebelas orang pria, pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba, berhasil dijaring kepolisian Polres Aceh Tengah, diantaranya 5 orang tersangka dengan BB 10 gram Sabu dan 6 orang tersangka lainya dengan BB 25 kilogram Ganja.

Sebelas orang tersangka tersebut diantaranya berinisial, PP (19), M (18), ASB (18), RR (17), RM (18), DK (17), SR (23), MH (55), RG (37), TR (35) dan MY (38).

Keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap petugas Polisi, dikatakan Akp Wawan terindikasi sebagai pengedar. Diantara para pelaku ada yang tertangkap usai melakukan transaksi penjualan narkoba.

Saat ini dikatakan Akp. Wawan Dermawan, pihaknya sedang memberantas para bandar, kemudian selanjutnya menyasar kepada pengguna. Lebih jauh diterangkanya, lintas masuknya narkoba ke Aceh tengah lewat jalur yang diyakini pelaku aman. Seluruh barang haram tersebut dijelaskan Akp. Wawan berasal dari wilayah kabupaten tetangga.

Himbauan Kapolres

Lewat konferensi pers, saat itu Kapolres Aceh Tengah Akbp Nurochman Nulhakim,S.IK, menghimbau masyarakat agar menyampaikan berbagai informasi pelanggaran hukum terkait narkoba dan lebih waspada mengamankan harta benda, terutama kendaraan.  

“Kepada masyarakat, terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor. Seperti tadi disebutkan Kasatreskrim agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan dengan mengunci kendaraan dan pengamanan lainya. Apabila perlu gunakanlah kunci doubel seperti teknologi teknologi yang lain, terutama terhadap barang barang berharga yang dipakai bekerja sehari hari.

Karena kejahatan itu masih menggunakan teori lama, terjadi apabila ada kesempatan. Karena manusia secara emosional memiliki sisi jahat dalam dirinya, seperti tadi dikatakan korban lupa mencabut kuncinya. Itu kita sampaikan agar masyarakat lebih perduli untuk menjaga keamanan kendaraanya masing masing”.

Demikian himbauan disampaikan Kapolres, agar masyarakat dapat lebih perduli, selanjutnya masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi jika ada orang yang menjual dan menawarkan barang barang dan kendaraan jauh dari harga pasaran, atau surat menyurat yang tidak lengkap, agar menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau aparatur pemerintah lainya. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kejahatan pencurian, terutama untuk peredaranya di wilayah dan kawasan pelosok desa.

Untuk kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, Kapolres mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba coba menggunakanya, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, karena narkoba tidak akan beredar tanpa ada pemakainya. (Erwin)