DAERAH  

Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat, Ada Apa

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah Kantor BPKD Aceh Barat, Selasa (21/05/2024). (Foto/ hR/ Ist)

Meulaboh, haba RAKYAT
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Selasa (21/05/2024).

Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan terkait barang bukti dokumen pembayar insentif pada pegawai DPKD Aceh Barat yaitu insentif pajak daerah dan distribusi daerah tahun 2018 sampai dengan 2022. Demikian dikatakan Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidsus Taqdirullah, SH. MH kepada wartawan.

Terkait hal itu, “jaksa belum bisa merincikan secara detail barang bukti apa saja yang disita, namun dokumen yang disita berupa bukti pembayaran insentif pajak daerah dan restribusi daerah hard copy dan sofe copy,” katanya.

Sejauh ini, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 50 orang lebih mulai dari THL, Kabid, kasubid serta kepala DPKD sendiri, namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka, masih tahap mengumpulkan bukti-bukti dan hal lain yang diperlukan.

Dugaan sementara diperkirakan kerugian negara terkait pembayaran insentif pajak daerah dan restribusi daerah kisaran 5 milyar lebih, selama pemeriksaan pihak DPKD sangat koperatif apapun dokumen yang diminta mereka penuhi. (Mardi)