Kebakaran hebat di PT. Wongsul dari sore kurang lebih pukul 05.00 Wib di Desa Suka Banjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Trans Sumatera, pada Jumat malam Sabtu. Foto : Istimewa/Red/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | PT. Wongsul kebakaran hebat dari sore kurang lebih pukul 05.00 Wib di Desa Suka Banjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Trans Sumatera, pada Jumat malam Sabtu, 18/11/2024.
Salah satu jurnalis media cetak infodesaku tidak dibolehkan mengambil foto ataupun video oleh pihak perusahaan ataupun Staf perusahaan, dikarenakan tidak mau dipublikasikan saat kebakaran hebat di lokasi tersebut.
Bahkan pihak jurnalis pun diusir oleh staf perusahaan, dan pihak staf pun berusaha untuk merampas handphone milik Asroni jurnalis infodesaku di saat jurnalis merekam kebakaran di PT wongsul tersebut.
Pertengkaran pun terjadi oleh pihak jurnalis dan staf perusahaan, “Kalau disebar nanti kamu bisa saya tuntut..loh tolong ya pak”, sambil merampas handphone si jurnalis, tapi tidak dapat handphone tersebut. Janganlah.. ya Bu, seruan jurnalis.
Oknum staf Wongsul, Bapak ada apa, ini musibah loh pak keuntungan Bapak buat apa,.? ujar staf Wongsul
Tambahnya, “Keuntungan apa Bapak dengan merekam itu,.! Dengan menyebarkan ini kan tidak baik. Dan staff pun mencoba mendorong jurnalis untuk keluar dari area kebakaran tersebut.
Saat jurnalis bertanya apa alasannya tidak mau direkam, staf pun menjawab, “Karena tidak baik pak,.! Kami juga tidak mengundang dari pihak jurnalis untuk ke sini gitu pak mohon dengan sangat, segala keluar tolong itu”, ujar staf tersebut kepada awak jurnalis.
Diungkapkan bahwa, dalam menyingkapi oknum staf PT Wongsul, yang sudah dinilai melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pasal 6, Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, ” paparnya.
Berdasarkan ketentuan Pidana Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Saat berita ini tayang belum ada hak jawab dari pemilik PT. Wongsul.
Red/hR