DAERAH  

Kabar gembira, mulai Januari 2025 MPP Pidie layani Paspor

Sigli,haba RAKYAT I Kabar gembira, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan hadir pada Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pidie untuk pelayanan Paspor RI, tempatnya di Kantor DPMPTSP yang terletak disamping Masjid Agung Al-Falah Sigli.

“Insya Allah Januari 2025 masyarakat Pidie bisa mengurus pembuatan Paspor di MPP, hal ini atas hasil kerja sama Pemkab Pidie dengan kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh”, ujar Plt. Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Pidie, Muhammad Ady Rizka, S.STP., M.Si., Rabu (11/12/2024).

MPP Pidie telah Soft Lounching pada 26 November 2024 lalu oleh Pj. Bupati, Drs. Samsul Azhar yang turut dihadiri unsur Forkopimda Pidie.

MPP adalah tempat pelayanan publik yang diselenggarakan dan dilakukan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, atau penyelenggara pelayanan publik lainnya dalam satu lokasi, jelas M. Ady Rizka.

Ia juga memberi contoh layanan yang dapat diakses oleh masyarakat di MPP, antara lain Izin Usaha, Pelayanan Samsat, Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, PLN, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

“MPP Pidie dibentuk untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, pembangunan MPP dilakukan untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha”, ungkap Plt. Kabag Prokopim.

MPP ini juga menyediakan Fasilitas yang ramah bagi penyandang difabel yang juga menjadi salah satu perhatian dalam desain MPP. MPP juga menyediakan fasilitas seperti tempat bermain anak, pojok baca, musala, dan ruang laktasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengunjung.

“Dengan Kehadiran MPP ini dapat mendongkrak kemudahan di daerah melalui penyediaan layanan perizinan dan non perizinan yang terpadu, sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Pidie”, demikian M. Ady Rizka menerangkan.(AA/hR)