DAERAH  

Kajari Madina Jadi Pemateri Dalam Sosialisasi Jaksa Garda Desa Jambur Padang Matinggi

Berfoto bersama pada acara Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Aula Kantor Desa Jambur, Rabu (5/6/2024). (Foto/ hR/ Sawaluddin)

Madina, haba RAKYAT
Pemerintah Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Aula Kantor Desa Jambur, pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Kepala Desa Jambur Padang Matinggi Khoirul Anwar Nasution dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Aula Kantor Desa Jambur ini semoga peserta atau perangkat desa yang mengikuti sosialisasi ini bisa memahani tentang Jaksa Garda Desa.

Dengan adanya Sosialisasi Jaksa Garda Desa dimohon kepada peserta jangan malu bertanya tentang hukum, karena nanti apa yang kita dapatkan di sosialisasikan ini bisa disampaikan kepada masyarakat, utamanya tentang Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan lainnya.

Camat Panyabungan Utara Drs. Hasan Basri Rangkuti dalam pidatonya menyampaikan di Sosialisasi Jaksa Garda Desa ini semoga perangkat desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Utara khususnya Desa Rumbio bisa memahami mengamalkan apa yang disampaikan oleh narasumber yang langsung dibawakan Bapak Fati Zai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal.

Narasumber dalam Sosialisasi Jaksa Garda Desa menyampaikan waspada penggelembungan dana desa seperti membuat rancangan anggaran biaya diatas harga pasar, penggelembungan (Mark Up) pembayaran honorarium perangkat desa serta pembayaran alat tulis kantor, serta mohon hindari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Fati Zai SH,. menyampaikan dalam sosialisasinya hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT dapat terjadi karena rendahnya kemampuan anggota keluarga atau beradap tasi satu sama lain, serta anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan candrung menggunakan dominasi.

Peserta Sosialisasi Jaksa Garda Desa harus mengetahui sangsi bagi hukuman pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman bagi pelaku kekerasan bisa di pidana penjara 15 tahun penjara atau denda 12.000.000,- (dua belas belas juta rupiah). (Udin Ray)