DAERAH  

Kantor Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Bukti Ini Dia

Pemusnahkan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan, di aula Kantor Bea Cukai Langsa Selasa pagi 29/8/2023 sekitar pukul 10.00 Wib.

LANGSA – haba RAKYAT | Kantor Bea Cukai Langsa Lakukan Pemusnahkan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan Enam (6) ekor kambing yang dinyatakan Positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Delapan Puluh Delapan (88) berupa bibit tanaman, pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Langsa Selasa pagi 29/8/2023 sekitar pukul 10.00 Wib.

Acara pemusnahkan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan itu, turut dihadiri oleh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Aceh, serta seluruh unsur Forkopimda Kota Langsa.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam pidatonya mengatakan, “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan bersama personel gabungan TNI-POLRI di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, dan di Gudang PT. APPI Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro beberapa hari waktu yang lalu.

“Berdasarkan surat stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh, ditemukan hasil pengujian laboratorium, bahwa terhadap barang bukti enam (6) ekor kambing dinyatakan positif terkena PMK, sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan,” kata Sulaiman.

Sementara itu’, sambung kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, seekor kambing dari tujuh (7) barang bukti, sudah terlebih dahulu dimusnahkan sebelumnya, karena kedapatan sudah dalam kondisi mati. Adapun prosedur pemusnahan yang kita lakukan dengan cara disuntik mati, ujarnya.

Lebih lanjut, “Setelah disuntik mati, kemudian dilanjutkan dengan penimbunan, lalu dibakar dan dikubur dilokasi lapangan tempat pemotongan hewan Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, untuk total nilai barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp. 218 juta,” jelas Sulaiman.

Sulaiman juga menambahkan, “Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK, serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal seperti ini,“ ungkap Sulaiman.

Kepala Bea Cukai Langsa berharap, “Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti tersebut, penindakan dibidang Kepabeanan ini masyarakat dapat mengetahui, serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal,” pungkas Kepala Bea Cukai Langsa.

(EKO)