Bireuen, haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) mengamankan uang senilai Rp484.593.000, dari dugaan kasus korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Diketahui, uang yang diamankan tersebut berasal dari penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, di kantor dan ruangan bendahara PNPM Kecamatan Jeumpa, pada Rabu 29 Juni 2022, sekira pukul 11.30 WIB.
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Muhammad Rhazi, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan indikasi korupsi dana PNPM tersebut.
Kepala Kejari Bireuen, Moh Farid Rumdana, kepada wartawan Rabu 29 Juni 2022 sore itu, mengatakan penggeledahan dimulai di Kantor PNPM di Gampong Cot Tarom Tunong dan Kantor Camat Jeumpa.
Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan indikasi korupsi dana PNPM. Kemudian didampingi Ketua BKAD, Zulkifli dan Sekretaris, Anshari Puteh, tim penyidik menuju Bank Aceh untuk mengamankan uang kas senilai Rp454.500.000 yang disimpan di rekening atas nama SPP PNPM Kecamatan Jeumpa.
Lalu uang dan dokumen itu kemudian dibawa ke kantor PNPM itu, dilakukan penyitaan dan seterusnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Tim pidsus dibantu bidang intelijen mengamankan dan menyita uang Rp484.593.000 ditambah dalam masa penyelidikan sebesar Rp30.093.000, serta sejumlah dokumen yang akan dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bireuen, pada Kamis 30 Juni 2022.
Program PNPM merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat, sebagai upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. (UAP)