Meulaboh, haba RAKYAT
Kasus penyiraman air cabai terhadap salah seorang santri dilakukan oleh istri dari pimpinan dayah yang terjadi pada tanggal 30 September 2024 yang lalu di Dayah Darul Hasanah Pante Ceureumen dibebaskan bersyarat.
Setelah adanya upaya dari pihak Dinas Dayah Kabupaten Aceh Barat yang memediasi upaya damai secara kekeluargaan dengan kedua belah pihak, yang digelar di kantor dinas dayah Kamis, 10 Oktober 2024, telah sepakat antara korban dan pelaku untuk berdamai dan pihak keluarga korban sudah memaafkan pelaku dan berharap kedepannya tidak terulang kembali kepada santri yang lain.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, laporan pengaduan pihak korban ke Polres Aceh Barat sudah ada kesepakat dan dicabut, namun pelaku wajib lapor.
Kedua belah Telah melakukan Restorative justice proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama terkait akibat dari pelanggaran tersebut. Penyelesaian ini diharapkan dapat menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat. (Mardi)