Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat memusnahkan 149,31 gram Narkotika jenis Sabu Sabu dan 15.666,32 gram Ganja Kering. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Aceh Barat, Rabu (18/12/2024). (Foto/ hR/ Mardi)
Meulaboh, haba RAKYAT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat memusnahkan 149,31 gram Narkotika jenis Sabu Sabu dan 15.666,32 gram Ganja Kering.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Aceh Barat, Rabu (18/12/2024).
Kajari Aceh Barat Siswanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : PRINT-819/L.1.18/BPA.1.1/12/2014 tanggal 17 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) dari 53 perkara sejak dari 2023 sampai akhir 2024 hasil limpahan Polres Aceh Barat dan Polda Aceh. Pemusnahan Narkotika jenis sabu sabu dengan cara di blender sedangkan ganja kering dibakar, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kajari mengharapkan, Dengan dimusnahkan barang bukti ini dapat menjadi pelajaran bagi penggunanya maupun pengedarnya, kepada masyarakat dihimbau bagaimana bahayanya narkoba apapun itu jenisnya, jauhi dan jangan sampai terpengaruh dengan narkoba, harapnya. (Mardi)