DAERAH  

Kepala Desa Way Huwi Minta Pemkab Lamsel Turun Tangan Selesaikan Dengan Serius Permasalahan Warga Desa

Kepala Desa Way Huwi Muhamad Yani bersama tokoh dan para aparatur Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan penuhi undangan dari anggota DPD RI sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M ke Pemkab Lampung Selatan. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Kepala Desa Way Huwi Muhamad Yani bersama tokoh dan para aparatur Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan penuhi undangan dari Anggota DPD RI sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M ke Pemkab Lampung Selatan.

Undangan tersebut dalam rangkaian untuk menjembatani warga Desa Way Huwi, untuk menyelesaikan dan mencari solusi permasalahan fasum dan fasos yakni tanah lapangan sepak bola desa dan pemakaman yang saat ini tanah tersebut sudah di tutup total dengan pagar beton oleh PT BTS.

Muhammad Yani kepala desa Way Huwi saat diwawancarai awak media mengatakan,” bahwa ternyata tanah tersebut masuk dalam HGB BTS no 370, sementara kami warga desa way huwi tidak mengetahui kalau fasum dan fasos lapangan sepak bola dan tanah makam masuk kedalam HGB dan kapan HGB itu diterbitkan.,” ucap M.yani kades way huwi kepada awak media, pada Rabu (18/12/2024).

Kemudian, setelah adanya sengketa dengan masyarakat desa baru diketahui bahwa HGB PT BTS itu terbit sertifikat pada tahun 1996 sementara tanah lapangan itu sudah ada sejak tahun 1968 dan sudah banyak digunakan oleh warga, untuk itu, kami siap menghadirkan saksi – saksi,” terang M.Yani Kades Way Huwi

“Tanah lapangan sepak bola dan tanah makam desa way huwi itu adalah benar tanah milik masyarakat, saat ini kami pemerintahan desa, melaporkan kepada
Pemkab Lampung Selatan bahwa tanah tersebut saat ini sudah ditutup total oleh perusahaan PT BTS,” ungkap Muhammad Yani.

M.Yani Kades Way Huwi mengatakan atas nama Pemerintah Desa yang mewakili masyarakat way huwi mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M selaku anggota DPD RI telah membantu menjembatani warga desa untuk mencari solusi penyelesaian pemasalahan sengketa ini dengan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Alhamdulilah, dalam hal ini yang di wakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Injti Indriati, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Dul Kahar, Kepala Dinas Perkim Kab Lamsel Aflah Efendi, ST, MT, MH, dan dari Kecamatan. terkait pemagaran total lapangan sepak bola dan tanah makam desa way huwi oleh pihak PT BTS (grup Bumi Waras) turut hadir juga,” paparnya.

Foto bersama Anggota DPD RI sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M dengan Kepala Desa Way Huwi Muhamad Yani bersama tokoh dan para aparatur Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan . Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.

Kami, sebagai warga Desa Way Huwi mengusulkan kepada pemerintah Daerah Provinsi maupun Pusat agar dapat menyelesaikan hingga tuntas, adapun permintaannya.

Pertama, “Kami masyarakat way huwi meminta Supaya tanah lapangan sepak bola dan tanah makam Desa Way Huwi dikeluarkan dari tanah HGB tersebut”.

Kedua, “Kami masyarakat Way Huwi meminta peninjauan kembali terkait dengan luas lahan HGB PT. BTS”.

Ketiga, “Kami masyarakat desa way huwi meminta untuk HGB habis 2026 bulan september agar di berhentikan perpanjangannya karena lahan tersebut lahan terlantar, tidak dipergunakan sesuai keperuntukannya yaitu pembangunan perumahan real estate, sampai saat tidak ada yang dibangun,” papar M.Yani Kades Way Huwi.

Sebagai masyarakat Desa Way Huwi minta kepada Pemerintah terutama pemkab lamsel untuk benar-benar serius dalam menangani permasalahan warga demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan untuk rasa kemanusiaan. Ini tugas kita bersama untuk menyelesaikan dan mecari solusi dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan dari semua pihak.

Selain itu, “Pemerintah Desa Way Huwi yang diberikan amanah oleh masyarakat untuk memperjuangkan tanah lapangan dan tanah makam sampai detik ini juga terus di perjuangkan,” tegas Kades Way Huwi.

“Kami menghimbau juga kepada masyarakat Desa Way Huwi untuk bersabar menahan diri jangan sampai mengambil langkah- langkah sendiri karena pemerintah desa masih mencari solusi melalui jalur Pemerintahan,” pungkasnya.

Wiji Lastini/hR