SMA Negeri 2 Padangsidimpuan Jalan KH. Wahid Hasyim Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara. Foto : Unh/haba RAKYAT.
PADANGSIDIMPUAN – haba RAKYAT | Soal pungli uang SPP Sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat menjadi sorotan di tahun 2024 ini, bahkan ada yang membantah bahwa pungli uang SPP itu tidak ada seperti ucapan H Martua Raja.
Harahap selaku Ketua Komite SMA Negeri 2 Padangsidimpuan menanggapi, “Terkait ada orang tua siswa mengkomentari pernyataan kepada Ketua Komite Sekolah, mengapa kami harus selalu membayar SPP kepada wali kelas, namun tidak ada bukti penerimaan, hanya wali kelas sekedar menulis di dalamnya buku catatannya”.
Lebih lanjut, “Seandainya terlambat membayar SPP, maka siswa tersebut di peringatkan agar segera melunasi uang SPP tersebut,” ungkap orang tua wali siswa.
U.Nauli selaku orang tua siswa SMA Negeri 2 Padangsidimpuan mengatakan, “Pengutipan uang SPP di bulan Juni 2023 s/d Juni 2024 Tahun Ajaran 2023/2024 sebesar Rp.50.000,- per siswa., akan tetapi di Tahun Ajaran 2022/2023 memang tidak ada pengutipan uang SPP, saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas XI”, kata U.Nauli.
Pantauan Media ini di sejumlah Sekolah SLTA sederajat, baik itu SMA Negeri maupun SMK Negeri sudah rahasia public, bahwa siswa yang bersekolah di SMA Negeri maupun di SMK Negeri membayar uang SPP, seperti di SMK Negeri 1 Batang Angkola di Huraba, di Tahun Ajaran 2023 /2024 per siswa harus membayar uang SPP sebesar Rp. 40.000,- dan di Tahun Ajaran 2024/2025 per siswa dikenakan membayar uang SPP sebesar Rp.45.000,- per siswa,.
Salah satu Ibu guru sekolah SMA Negeri 2 Padangsidimpuan mengakui bahwa, per siswa dikenakan membayar uang SPP tersebut, namun saat ditanyakan alasan untuk pengutipan uang SPP tersebut, untuk membayar gaji guru honor, karena guru honor terlalu banyak, sehingga tidak mampu membayar dana BOS ataupun BOP, ungkap guru itu.
Selanjutnya, di sekolah lain pun sama demikian juga, seperti di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan juga dikenakan biaya SPP per siswa, di kelas XI dan XII sebesar Rp.45.000,- per siswa,.
Sementara itu, untuk kelas X hanya membayar uang SPP sebesar Rp. 35.000,- per siswa di Tahun Ajaran 2024/2025, namun di Tahun Ajaran 2023/2024 tidak naik uang SPP, artinya di bawah Rp. 35.000,- per siswa, katanya.
Unh/hR