DAERAH  

Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MAA Pidie Gelar Acara Fasilitasi Pembinaan Peradilan Adat

Sigli,haba RAKYAT I Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie menggelar Acara Fasilitasi Pembinaan Peradilan Adat Kabupaten Pidie, yang bertemakan “Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Adat yang Berkeadilan, Beradab, dan Bermartabat”. Berlangsung di Aula Hotel Safira Sigli, Rabu (05/11/2025).

Acara tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi kelembagaan adat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MAA Kabupaten Pidie, dalam rangka memperkuat pelestarian dan pembinaan peradilan adat di daerah.

Adapun Lembaga Wali Nanggroe Aceh, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan adat sedang merancang kodifikasi hukum material dan hukum formil bagi Peradilan Adat di Aceh.

Acara ini dibuka langsung oleh Tgk. Tarmizi, S.Pd., Wakil Ketua Tuha Lapan Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dan dihadiri oleh peserta dari kalangan Imum Mukim, Para Pemangku Adat, Para Keuchik, Anggota Pengurus Majelis Adat, awak media, dan elemen masyarakat lainnya.

Kesiapan Peradilan Adat di Tingkat Gampong dan Mukim

Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., anggota Tuha Lapan Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe Aceh, menyampaikan bahwa peradilan adat di tingkat gampong dan mukim belum cukup siap secara administratif dan fungsional.

Beliau juga menekankan pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi hakim adat dan sekretaris gampong sebagai panitera Majelis Peradilan Adat.

“Diharapkan para pemangku kepentingan dapat mengupayakan anggaran dan pelatihan bagi Keuchik, Peutua Meunasah, dan Tuha Peut sebagai hakim Peradilan Adat guna membangun Peradilan Adat yang bermartabat,” ujarnya.

Peradilan Adat sebagai Bagian dari Keistimewaan Aceh

Tgk. Junaidi Ahmad, S.Ag., M.H., menyatakan, bahwa peradilan adat merupakan bagian dari empat keistimewaan Aceh sebagaimana disebutkan dalam UU No. 44 tahun 1999.

“Keistimewaan ini sebagai bentuk pengakuan negara bagi masyarakat Aceh yang sudah sejak lama hidup berasaskan nilai- nilai adat dan nilai keislaman yang keduanya sulit untuk dipisahkan,” sebutnya.

Tgk. Junaidi juga menekankan pentingnya penguatan kehidupan adat istiadat dan penyelesaian perkara melalui peradilan adat.

“Pelatihan ini sebagai wujud penguatan kehidupan adat istiadat sekaligus upaya untuk menyerap pokok persoalan dalam penyelesaian perkara yang diselesaikan melalui Peradilan Adat,” demikian dituturkan Tgk. Junaidi.

Apresiasi dan Harapan

Salah seorang pengurus MAA Kabupaten Pidie, M. Diah Adam, S.H., yang juga sebagai Calon Ketua Terpilih sisa masa jabatan 2022-2027, yang informasinya bakal dikukuhkan pada pertengahan November 2025 ini, ikut memberikan apresiasi yang luar biasa kepada penyelenggara acara ini.

“InsyaAllah, ini merupakan awal kebangkitan MAA Kabupaten Pidie untuk masa-masa yang akan datang,” ucap M. Diah Adam.

M. Diah Adam juga menekankan, “Pemerintah terus memberikan perhatian, dukungan, dan kebijakan yang berpihak pada kelangsungan Program MAA, baik moril maupun materil dari Pemerintah adalah investasi jangka panjang demi terciptanya masyarakat Pidie yang damai, beradab, dan bermartabat”.

Ditekankan juga tentang pentingnya menjaga dan melestarikan adat istiadat budaya dan tradisi.

“Jika moment yang bersejarah tersebut tidak memberikan dampak bagi pengembangan dan pelestarian adat di Kabupaten Pidie, maka tibalah apa yang disebut sebagai konsekwensi moral yang harus kita terima,” ujarnya, sembari mengutip pepatah Aceh “Mate Aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita”.

Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peradilan adat dan pelestarian adat istiadat di Kabupaten Pidie.

Kegiatan ini berlangsung dengan antusias, ditandai dengan sesi tanya jawab, diskusi interaktif, dan pertukaran pengalaman antar peserta.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca