Kantor Walikota Langsa.
LANGSA – haba RAKYAT l Sehubungan dengan usulan Rancangan Peraturan Walikota (Ran Perwal) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2025, telah disetujui dan ditandatangani pengesahan Gubernur Aceh.
Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa, Tim Anggaran Kota Langsa setelah melakukan beberapa kali pembahasan bersama dengan Pemerintah Aceh, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), sesuai dengan aturan yang berlaku akhirnya mendapatkan persetujuan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Pj Walikota Langsa Syaridin, setelah mendapat persetujuan dari persetujuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ke Gubernur Aceh, pada hari ini Senin tanggal 10 Maret 2025, sebut Syaridin Pj Walikota Langsa.
Syaridin mengucapkan, Alhamdulillah Rancangan Perwal Kota Langsa 2025 setelah melalui waktu yang panjang, sekarang telah disetujui oleh Gubernur Aceh, akan segera ditetapkan Perwal tersebut menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2025.
Lanjutnya, dengan demikian Pemerintah Kota Langsa sudah dapat menggunakan anggaran tersebut untuk membayar hak-hak non pegawai, pengawai dan perangkat lainnya, serta kegiatan sesuai dengan aturan yang telah disetujui, ungkap Syaridin.
Selain itu, untuk jumlah angka penggunaan APBK Langsa Tahun 2025, sesuai dengan penggunaan anggaran SKPD dan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam hal ini saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkerjasama dan berkontribusi dalam perjalanan pengesahan Ran Perwal yang penuh lika-liku ini, semoga dengan adanya peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran kita semua, dan menjadi suatu pengalaman yang harus kita pahami untuk kepentingan masyarakat luas, pungkas Pj Walikota Langsa.
SARA/hR