JAKARTA – haba RAKYAT | Reje Paya Tumpi Baru, Idrus Saputra, S.Pd, raih gelar NL.P (Non Litigation Peacemaker Paralegal) setelah melewati Paralegal Justice Award 2024.
Digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Malam Penganugerahan ini berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (1/06/2024).
Akademi tingkat nasional ini, merupakan ajang seleksi kepala-kepala desa dan Lurah di Indonesia yang dinilai berprestasi dalam peran dan kepedulian kepala desa sebagai pelopor untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Penerima gelar ini adalah sosok yang dianggap mempunyai kemampuan untuk bisa menyelesaikan masalah hukum yang tidak perlu masuk pengadilan, proses seleksi melalui hasil tes wawancara maupun tes tulis, termasuk bukti-bukti yang pernah pernah dilakukan baik video, data-data dan lain sebagainya dalam Paralegal Academy.
Titel NL.P disematkan di belakang nama para Kades dan Lurah yang lolos serangkaian tahapan Paralegal Academy ini.
Pemberian gelar ini diberikan secara resmi melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HN.04.03 Tahun 2024 Tentang Pemberian Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Kepala desa/lurah tahun 2024.
“Terhadap kepala desa/lurah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, diberikan penghargaan Non Ligition Peacemaker (NL.P) dan kepadanya disematkan Indentitas Non Akademik (NL.P) dibelakang namannya” demikian salah satu bunyi isi surat keputusan tersebut.
Pemberian gelar non akademik NL.P dilakukan secara ketat melalui serangkaian seleksi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Tidak hanya BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung, juga dilibatkan unsur lainnya, diantaranya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan kalangan akademisi.
“Alhamdulilah, saya mendapatkan penghargaan gelar Akademik NL.P dan berhak menyandang titel tersebut. Tentunya ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi saya dan semakin memotivasi saya untuk terus berbuat yang terbaik untuk daerah saya” kata Idrus Saputra penuh rasa haru.
Kini dengan gelar NL.P, Idrus Saputra menjadi satu-satunya Reje di Aceh Tengah yang mendapatkan legalitas sebagai Mediator langsung dari Kementrian Hukum dan HAM RI dalam perannya menyelesaikan perkara diluar pengadilan.
“Semacam pengacara, tapi tidak diproses di pengadilan, semacam juru damai yang dilindungi undang undang” jelas Idrus Saputra.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyebutkan sebanyak 1.067 kepala desa dan lurah dari 34 provinsi mendaftar pada PJA 2024.
Setelah melalui seleksi bertahap, terpilih 300 peserta yang terdiri dari 180 kepala desa dan 120 lurah mewakili 33 provinsi, 178 kabupaten/kota, serta 263 kecamatan.
“Dari 300 peserta tersebut, 292 orang di antaranya mendapatkan Non Litigation Peacemaker dan 50 orang dianugerahi Paralegal Justice Award,” ungkap Kepala BPHN dalam Malam Anugerah Paralegal Justice Award yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta.
Untuk Provinsi Aceh, Kepala desa yang lolos seleksi adalah, Kepala Desa Pulo Lawang, dari Kabupaten Bireuen, Kepala Desa Lampulo Kota Banda Aceh dan Reje Paya Tumpi Baru, Aceh Tengah.
Dalam Paralegal Academy, kepala desa/lurah belajar program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan pembekalan ilmu paralegal kepala desa/lurah dalam menyelesaikan sengketa atau advokasi.
Salah satunya adalah kunjungan ke Gedung Mahkamah Agung RI dalam rangkan edukasi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, serta pengukuhan sebagai Paralegal Indonesia.
Kegiatan Paralegal Academy ini berlangsung di auditorium Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM, Depok, Jawa Barat.
Program ini merupakan kegiatan sinergi beberapa kementerian dan lembaga, meliputi Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kegiatan ini juga turut didukung oleh Bank Mandiri, Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Dewan Sengketa Indonesia, dan Jimly School of Law And Government. (Rilis)