DAERAH  

Masyarakat Mohon Kebijakan Pemko Langsa : “Perwal 16 RDTR, Hambat Peluang Kerja”

Langsa, haba RAKYAT | Pemerintah kota langsa telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Langsa (Perwal), No. 16 Tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Perwal dimaksud mengatur wilayah tertentu untuk kegunaan tertentu, ada yang disebut kawasan perikanan, kawasan industri dan kawasan-kawasan lainnya.

Sementara Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa timur, dimana investor yang berencana membangun gudang, ditetapkan sebagai kawasan pemukiman padat tinggi pada Perwal 16/22, tersebut,

Dengan demikian kawasan itu tidak dibenarkan untuk membangun gudang sebelum Perwal tersebut dirubah, untuk merubah status kawasan tersebut butuh waktu satu sampai lima tahun, jelas Kadis PUPR Pemko Langsa, Muharram ST,M,si. pada suatu kesempatan sebelumnya.

Sehingga pada hari Kamis, tanggal 20 September 2022, sejumlah masyarakat sungai lueng berkumpul di kantor geuchik setempat sambil membawa poster, meminta pada Geuchik untuk mendesak PJ Wali Kota Langsa, dapat mengeluarkan rekomendasi agar lokasi tersebut dibolehkan untuk dibangun gudang.

“Kami butuh makan, kami butuh kerjaan, sekarang ini, nggak mungkin kami menunggu bertahun-tahun gara-gara Perwal 16 tersebut baru berkerja, sementara peluang pekerjaan sudah di pelupuk mata, kenyataan hari ini lahan tersebut juga masih kosong dan investor sudah segera akan membangun gudang andai ada izin dari pemko,” demikian sebut kordinator silaturrahmi Agus Panglima Laot. (HR 02 / Sukri Asma)