Sigli,haba RAKYAT |
Penjabat Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si., diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Samsul Azhar., menghadiri rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBK Pidie 2023.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., di ruang rapat utama tersebut, Jum’at (15/09/2023), turut diikuti para anggota, serta dihadiri unsur Forkopimda Pidie, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, para kepala SKPK, para Kabag, juga Camat dalam Kabupaten Pidie.
Dalam pengantar pada penyampaian rancangan KUPA dan PPAS-P APBK Pidie TA. 2023 mengatakan, bahwa PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana juga diatur dalam Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD diformulasikan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun anggaran 2023.
Tujuan disusunnya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta PPAS Perubahan adalah tersedianya dokumen Kebijakan Umum sebagai penjabaran kebijakan pembangunan dari Perubahan RKPD tahun 2023.
Menindaklanjuti kondisi perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat dan permasalahan aktual yang berkembang, maka harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun data disampaikan Plt Sekda, Pendapatan Daerah, berubah dari Rp 2.048.808.845.734,- (Dua triliun empat puluh delapan milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) menjadi Rp 2.013.966.199.207,- (Dua triliun tiga belas milyar sembilan ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh rupiah).
Atau berkurang sejumlah Rp -34.842.646.527,- (minus Tiga puluh empat milyar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) atau minus 1,33 persen.
Belanja Daerah, berubah dari Rp 2,047,808,845,734 (Dua triliun empat puluh tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) menjadi Rp 2.146.252.648.703 (Dua triliun seratus empat puluh enam milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga rupiah).
Atau bertambah sejumlah Rp 98.443.802.969 (Sembilan puluh delapan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau 4,81 persen.
Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Netto), berubah dari Rp -1.000.000.000,- (minus Satu milyar rupiah) menjadi Rp 132.286.449.496,- (Seratus tiga puluh dua milyar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Atau bertambah sebesar Rp 133.286.449.496,- (Seratus tiga puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Perubahan pendapatan, belanja serta pembiayaan secara lebih rinci tertuang dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan PPAS-Perubahan tahun anggaran 2023, sebut Plt Sekda.
“Kami sangat menyadari bahwa kedua dokumen rancangan ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu, koreksi dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan dokumen, yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif”, ucap Plt Sekda diakhir pengantarnya.
Sementara itu, dalam pengantarnya Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, menyampaikan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pembangunan.
Menyikapi hal tersebut diperlukan perubahan-perubahan dalam KUPA, dalam rangka mencapai sasaran prioritas pembangunan.
Berdasarkan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat
dilakukan apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan/atau Keadaan luar biasa.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
KUA dapat berupa terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Perubahan APBK hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, yaitu keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBK
mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen.
Sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Umum
Perubahan APBK, maka disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal sementara anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRK.
Penyusunan Rancangan KUPA APBK Pidie TA. 2023 dilakukan dengan tujuan
antara lain untuk Memberikan pedoman umum atas perubahan
asumsi-asumsi kebijakan umum APBK TA. 2023, Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan PAD,
dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang
sah.
Menyesuaikan penetapan SiLPA, dan Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah.
Sedangkan penyusunan Prioritas dan PPAS-P Pidie TA.2023 bertujuan antara lain adalah sebagai dokumen kebijakan yang dapat dijadikan acuan bagi SKPK dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program, kegiatan, sub-kegiatan yang akan dilaksanakan dan untuk menjamin terciptanya keterkaitan, konsistensi dan sinergitas antara perencanaan dan penganggaran.
“Itulah hal-hal yang perlu dikaji dan ditelaah oleh Badan Anggaran bersama TAPD dalam pembahasan nantinya yang menjadi titik awal penyusunan perubahan anggaran yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan tepat tidaknya program yang disajikan berdasarkan sisa waktu pelaksanaan APBK 2023”, demikian pengantar Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail.
Selanjutnya, penyerahan Buku Rancangan KUPA APBK dan Rancangan PPAS-P TA. 2023 kepada Ketua DPRK Pidie oleh Pj Bupati diwakili Plt Sekda, dan turut didampingi Sekwan, Miswar, S.Sos., M.M.(AA/hR)