Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Drs.Tgk H. Ilyas Abdullah, Lc.
Sigli, haba RAKYAT | Berjualan makanan dari pagi, membuang sampah sembarangan, juga Kebut -kebutan di jalan sehabis tarawih, adalah perbuatan tercela atau tidak terpuji yang bisa menodai bulan suci ramadhan.
Atas perbuatan tercela tersebut, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Drs.Tgk H. Ilyas Abdullah, Lc, Senin (04/04/2022).
Menurut Tgk H. Ilyas Abdullah, pada dasarnya perbuatan tercela, perbuatan yang tidak bermanfaat, bahkan merugikan yang bisa menodai kesucian bulan ramadhan adalah dosa. Seperti halnya berjualan makanan pada pagi hingga menjelang Ashar.
Tegas ia katakan, menjual makanan pada pagi sampai siang, bukan hanya selevel pedagang kaki lima musiman, tetapi juga di tingkat supermarket, adalah perbuatan tidak terpuji yang menodai bulan suci ramadhan.
“Jadi menjual makanan pada pagi hingga siang adalah perbuatan tercela yang menodai bulan suci ramadhan, baik itu di kaki lima maupun di tingkat supermarket, dosa sudah tentu,” ujarnya.
Untuk Aceh yang merupakan daerah syariat islam, kita memiliki UUPA, dimana pada pasal 126 ayat (1) menyebutkan, setiap penduduk beragama islam di Aceh diwajibkan mentaati dan mengamalkan syariat islam. Pada Ayat (2), setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at islam.
Kemudian, Pasal 127 ayat (1) berbunyi, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at islam.
“Pemprov dan Pemkab/Kota bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menertibkan hal-hal yang dapat mengganggu kesucian bulan ramadhan, seperti penjualan makanan dari pagi ,” tegas Tgk H. Ilyas Abdullah.
Juga halnya perbuatan yang mengganggu usai Tarawih, seperti kebutan di jalan, ini tentu mengusik bagi orang lain yang sedang bertadarus oleh kebisingan kendaraan.
Termasuk juga bagi mereka, warga yang suka membuang sampah sembarangan, dimana kondisi yang kotor dan bau menyengat dari sampah ini sangatlah tidak nyaman, apalagi di bulan ramadhan, kotor dan bau tersebut sangat sensitif bagi orang yang sedang berpuasa.
“Jadi sesuatu perbuatan yang mengganggu orang lain, khususnya di bulan suci ramadhan termasuk perbuatan tercela, perbuatan tidak terpuji yang menodai bulan suci ramadhan, segera hentikan yang tidak bermanfaat bagi kita semua,” pinta Wakil Ketua MPU Pidie.
Pemerintah harus tegas, aparat Kepolisian dan Satpol PP harus melakukan upaya pencegahan dan tindakan terhadap hal-hal yang dapat menodai bulan suci ramadhan, halnya warga pun harus patuh kepada perintah Agama serta peraturan Pemerintah, Imbuhnya.
“Kesimpulannya semua kita harus taat aturan, baik perintah Agama maupun peraturan pemerintah, sehingga kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa ternodai,” tutup Tgk. H Ilyas Abdullah, mantan Anggota DPRA periode 1992 sampai 2009, yang juga sebagai Tim Advokasi penyusunan UUPA. (AA/hR)