Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2023

Fraksi Partai Aceh Miswanto, SH, saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2023. (Foto/ hR/ Muharram Syafri)

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Tamiang, terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2023, Diruang Sidang Utama DPRK, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Senin (3/6/2024).

Agenda Rapat Paripurna ini dilaksanakan setelah Nota Pengantar Rancangan Qanun diserahkan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan turut dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Ketua MPD, Anggota MAA, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Perwakilan Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Pimpinan Rapat, Fadlon, SH mempersilakan para juru bicara Fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum.

Pandangan umum pertama disampaikan oleh, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Sugiono Sukandar, SH yang memberikan pandangan salah satunya terhadap realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Kesehatan dan nilai persediaan dalam neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp 7.962 331.478, 38.

Dari kondisi itu, Fraksi mempertanyakan mekanisme dan tahapan pengadaan obat-obatan dan BMHP dan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI terhadap hasil uji petik di tiga puskesmas yaitu ditemukannya ketidaktertiban dalam penatausahaan dan pencatatan persediaan obat yang dapat mengakibatkan resiko penyalahgunaan dan kehilangan persediaan.

Dalam hal penanganan stunting, Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan permasalahan stunting di Kecamatan Sekrak yang tinggi sementara jumlah balitanya paling sedikit.

Selanjutnya, Miswanto, SH dari Fraksi Partai Aceh dalam pandangan fraksinya terkait efisiensi dan efektivitas penyerapan anggaran serta transparansi terhadap alokasi yang bersifat mendahului anggaran.

Kemudian, pandangan umum dari Fraksi Tamiang Sepakat yang dibacakan oleh Dody Fahrizal, SE terhadap SILPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 87.786.275.010,73. Fraksi menganggap bahwa SILPA masih tergolong besar.

“Jika diukur dari aspek perencanaan, ini artinya masih banyak kegiatan tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Dody.

“Seharusnya perencanaan sudah melalui kajian menyeluruh, sehingga tidak ada lagi alasan kegiatan tidak bisa terlaksana hanya karena persoalan teknis seperti gagal lelang atau kehabisan waktu,” tambahnya.

Hal lainnya, Fraksi Tamiang Sepakat mengharapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, ketika mendengarkan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2023. (Foto/ hR/ Muharram Syafri)

Terakhir, pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang dibacakan
Desi Amelia memberikan masukan dan saran berupa tindak lanjut dan dapat diselesaikan dari hasil pemeriksaan audit BPK RI dan juga meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk dapat memerintahkan para Perangkat Daerah menindaklanjuti hasil Panitia Khusus DPRK terkait temuan pelaksanaan kegiatan oleh perangkat daerah yang tidak sesuai.

Fraksi juga, meminta kepada Kepala Daerah agar memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan kepada seluruh Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang agar memfungsikan peran MDSK.

Kemudian untuk masyarakat yang menerima PKH maupun bantuan lainnya, banyak pengaduan tentang bantuan yang tidak tepat sasaran dan masyarakat yang layak menerima, tidak tersentuh bantuan.

“Kami berharap ada perbaikan data yang sesuai, sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan di tengah masyarakat kita”, ujar Desi Amelia.

Terkait dengan bantuan pendidikan untuk pelajar, baik itu jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat. Fraksi mempertanyakan kelangsungan bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), dimana seorang murid SD mendapat bantuan KIP, tetapi saat naik ke jenjang SMP, yang bersangkutan tidak mendapat bantuan lagi. Untuk itu Fraksi meminta penjelasan yang konkrit dan berharap agar dapat didata ulang kembali.

Setelah semua juru bicara Fraksi-fraksi selesai membacakan pandangan umum, Pimpinan Rapat menyerahkannya kepada Pj. Bupati sebagai bahan dalam memberikan jawaban atas pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi). (ms)