Rapat Paripurna Dengan DPRK Aceh Tamiang, Pj. Bupati Asra Serahkan Raqan APBK T.A 2023

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, ketika menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja T.A 2023 kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. (Foto/ hR/ Muharram Syafri)

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Penyampaian laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam Sistem Penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, meliputi pelaksanaan tugas- tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang T.A 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Senin (3/6/2024).

“Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya yang merujuk kepada dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang dan eliminasi kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan,” terangnya.

Dikatakannya, audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh BPK RI telah selesai.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke -10 kalinya. Namun pencapaian tersebut hendaknya janganlah membuat kita terlena. Banyak pekerjaan rumah yang masih harus kita selesaikan, terutama memantau perkembangan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI yang menjadi salah satu acuan perbaikan dan pencapaian target yang telah disusun oleh pemerintah daerah ke depannya,” sebutnya.

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja T.A 2023. (Foto/ hR/ Muharram Syafri)

Lebih lanjut, Pj. Bupati Asra menyadari bahwa didalam penyelenggaraan tugas-tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan masih terdapat berbagai kelemahan. Untuk itu, melalui kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Dewan yang terhormat dan kepada semua pihak.

Pj. Bupati Asra juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar kedepannya semua program Pemerintah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Usai menyampaikan iktisar raqan (rancangan qanun), Pj. Bupati Asra turut mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raqan tersebut.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, para Kepala OPD dan para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Rekan Pers serta Tamu undangan lainnya. (ms)