
Sigli,haba RAKYAT |
Penjabat Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si., diwakili oleh Plt Sekda, Drs. Samsul Azhar, dan Ketua DPRK, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., menghadiri pembukaan Sidang Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun Perubahan APBK Pidie TA. 2023 di ruang sidang utama DPRK setempat, Sabtu (23/09/2023) malam.
Tampak juga anggota DPRK, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala SKPK, para Kabag dan Camat dalam Kabupaten Pidie, serta Kabag bersama Staf Prokopim Setdakab Pidie.
Diawali pembacaan ayat suci Al-Quran, Salawat Nabi, himne dan lagu Kebangsaan. Kemudian pengantar Ketua DPRK dan Sambutan Bupati Pidie.
Selanjutnya penyerahan Dokumen oleh Plt Sekda Drs. Samsul Azhar kepada Ketua DPRK, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua, T. Saifullah TS, dan disaksikan oleh Sekwan, Miswar, S.Sos., M.M.
Plt Sekda yang mewakili Pj Bupati Pidie, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rancangan Perubahan APBK TA 2023 disusun berdasarkan KUPA serta PPAS-P tahun 2023 yang telah disepakati sebelumnya.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBK TA 2023 ini dilakukan dengan memperhatikan capaian realisasi pelaksanaan APBK, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu tahun anggaran berjalan, dampak perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, isu strategis daerah serta perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
Dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK ini, pemerintah Kabupaten Pidie telah mensinergikan program dan kegiatan dengan kebijakan pemerintah melalui sinkronisasi kebijakan, yang selanjutnya disusun melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, penyusunan Rancangan Perubahan APBK juga dilakukan dengan memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD dengan berpedoman pada Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, di mana peraturan tersebut merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Dengan mengacu pada KUPA serta Prioritas dan PPAS-P yang telah disepakati, maka struktur Rancangan Perubahan APBK Pidie TA 2023, terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dimana Pendapatan Daerah berubah dari Rp2.048.808.845.734,- (Dua triliun empat puluh delapan milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) menjadi Rp2.016.966.199.207,- (Dua triliun enam belas milyar sembilan ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh rupiah)
Atau berkurang sejumlah Rp–31.842.646.527,- (Minus tiga puluh satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) atau minus 1,55 persen.
Belanja Daerah, berubah dari Rp2,047,808,845,734 (Dua triliun empat puluh tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) menjadi Rp2.149.252.648.703,- (Dua triliun seratus empat puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga rupiah)
Atau bertambah sejumlah Rp101.443.802.969,- (Seratus satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), atau 4,95 persen.
Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Netto), berubah dari Rp-1.000.000.000,- (minus Satu milyar rupiah) menjadi Rp132.286.449.496,- (Seratus tiga puluh dua milyar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
Atau bertambah sebesar Rp133.286.449.496,- (Seratus tiga puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
“Selanjutnya, rencana perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara lebih rinci tertuang dalam dokumen Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Pidie TA 2023 yang telah diajukan”, sebut Plt Sekda.
Kami menyadari bahwa Rancangan Qanun ini masih terdapat banyak kekurangan, ujar Plt Sekda.
“Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan koreksi dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan dokumen Perubahan APBK, yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan dan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Qanun”, harap Plt Sekda.(AA/hR)