Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK

banner 120x600

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Perubahan KUA dan PPAS Aceh Besar Tahun 2024 dan Penyampaian Raqan Aceh Besar Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripuna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (16/08). (Foto/hR/MC Aceh Besar)

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyerahkan dokumen kepada Wakil Ketua II DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE Perubahan KUA dan PPAS Aceh Besar Tahun 2024 dan Penyampaian Raqan Aceh Besar Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripuna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (16/08). (Foto/hR/MC Aceh Besar)

Kota Jantho, haba RAKYAT | Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara, dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2045 di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Jumat (16/8).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan jajaran camat.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengemukakan, penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai dengan Permen Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyusunan KUPA dan PPAS P-APBK Tahun Anggaran 2023

Dikatakannya, pelaksanakaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023-2026.

“Tahun 2024, tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar yang disung adalah ” Meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak dan penegakan Syariat Islam”, dengan empat prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar tahun 2024.

Yaitu penegakan syariat Islam dan reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, dan investasi. Selanjutnya, pemulihan ekonomi sosial, kebencanaan, dan penanganan inflasi, mendukung tahapan pemilihan umum legislatif, Pilkada, serta menyukseskan pelaksanaan PON ke-2, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

Pada bagian lain, Pj Bupati Aceh Besar mengatakan, kebijakan KUPA dan PPAS perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 bersifat dinamis.

Sehingga pada saat pembahasan nantinya masih dimungkinkan penyesuaia dari alokasi yang ditetapkan dalam kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan tujuan untuk mendorong tercapainya target kinerja Pemkab Aceh Besar.

Untuk itu, Iswanto mengharapkan tercapai langkah strategis dengan skala prioritas dengan menentukan program-program yang paling mempunyai peran penting untuk menjaga laju inflasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di samping itu, menjaga prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat dan rencana kerja Pemerintah Provinsi Aceh. Hal lainnya adalah mengevaluasi capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan, sehingga semua kegiatan berjalan sesuai dengan yang sudah direncanakan dan dianggarkan.

Iswanto menambahkan, pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan pada akhir tahun 2024 sebesar 4% dengan sasaran kebijakan yang akan ditempuh adalah menggalakkan program ketahanan pangan dengan tujuan supaya Aceh Besar dapat mandiri dalam urusan pangan dengan meningkatkan infrastruktur pendukung, seperti jalan, irigasi, sarana dan prasarana lainnya.

Juga menjaga daya beli masyarakat dengan mengendalikan kestabilan harga. Pada tahun 2023 lalu, jelasnya, pencapaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar sebesar 4,27%, sehingga Pj Bupati Muhammad Iswanto sangat optimis dapat mencapai angka pertumbuhan ekonomi sesuai target di akhir tahun 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz SE ketika memimpin Rapat Paripurnan DPRK Aceh Besar tersebut mengatakan, Rapat Paripurna Perubahan KUPA dan PPAS akan dilaksanakan dalam dua tahapan.

Tahapan pertama adalah rapat Paripurna dan tahapan kedua adalah Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 antara Penjabat Bupati Aceh Besar dengan pimpinan DPRK Aceh Besar. (Rel)

banner 325x300