HUKUM  

Polisi Ringkus Pembobol Laboratorium SMK 3 Langsa

Foto : SU diduga pelaku pencurian di Lab. SMK Negeri 3 Langsa.

Langsa, haba RAKYAT | Aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembobolan laboratorium komputer SMK Negeri 3 Langsa.

Aparat pun meringkus tersangka SU (31) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Timur yang tidak lain petugas kebersihan sekolah itu.

Tersangka SU sudah sangat paham seluk-beluk sekolah dan telah berulang kali masuk ke laboratorium sejak April- September 2022.

“Tersangka SU diamankan pada tanggal 13 September 2022 sekira Pukul 16.00 Wib di rumahnya,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Jumat (23/9/2022).

Menurut Ksat Reskrim, tersangka SU masuk melakukan tindak pidana pencurian di ruangan laboratorium komputer di SMK Negeri 3 Langsa melalui jendela.

Jendela labor itu oleh pelaku sebelumnya sudah dirusak menggunakan obeng.

Setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Tab dan Laptop SMK Negeri 3 Langsa.

Tidak tanggung-tanggung selama April September itu pelaku yang telah berulang masuk ke labor itu berhasil menggasak 79 unit Tab merk Advan warna hitam dan 10 unit Laptop merk Lenovo.

Setiap kali melakukan pencurian terhadap Tab dan Laptop, pelaku selam ini menjual barang hasil curian tersebut kepada J kini masih DPO.

Tersangka SU menjual Tap dan Laptop ke pada J totalnya sebanyak 78 unit dengan harga per unitnya Rp 500.000,” jelasnya.

Sedangkan 1 unit Tab lagi tersangka SU jual kepada S juga seharga Rp 500.000.

Tambah Iptu Imam Azis, dalam penangkapan ini, pihak berwajib juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK sebagai alat bantu transportasi pelaku.

Lalu, 1 buah obeng, 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih, dan 1 unit Tab merk Advan warna Hitam milik SMKN 3 Langsa.

Sebelum ditangkap tersangka utama SU, tanggal 13 September 2022 mendapat informasi dari S yang mana ia telah membeli 1 unit Tab merk Advan warna Hitam dari pelaku SU

Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SU tanggal 13 September di rumahnya.

“Saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak ada barang-barang dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku,” jelasnya. (HR 02)