Meulaboh, haba RAKYAT
Polres Aceh Barat melalui satuan reserse narkoba berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu serta barang bukti sabu sebesar 530 gram lebih.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, SH saat konferensi PERS di Mapolres Aceh Barat Kamis (26-09-2024) mengatakan, kelima pelaku pengedar narkotika di ringkus berdasarkan laporan masyarakat dari tempat yang berbeda.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, dua orang merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten keduanya berasal dari Kabupaten Bireuen yang berinisial BN (43) alamat Gampong Kulu kecamatan Kuta Blang Bireuen dan FI (40) Gampong Lhok Mambang Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Berdasarkan laporan dari masyarakat ada 2 orang yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, petugas langsung menuju TKP, setelah dipantau dan diselidiki selama satu jam oleh petugas reserse narkoba Polres Aceh Barat keduanya berhasil diringkus pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wib di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Aceh Barat, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 5 bungkus paket sabu sabu seberat 405, 36 gram yang disebunyikan di dalam mobil CR-V ni nopol 1396 ZG.
Sedangkan ketiga pelaku pengedar yang berinisial JN (43), RN (41), BR (26) semuanya berasal dari kecamatan Woyla Aceh Barat, ketiga tersagka yang ditangkap petugas kepolisian di kecamatan woyla juga hanya saja tempatnya yg berbeda, dari ketiganya petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 25, 54 gram, tiga orang ini merupakan satu jaringan pengedar di Aceh Barat yang sudah meresahkan masyarakat dan sudah menjadi target pihak kepolisian.
“Shandy juga mengarapkan kepada masyarakat agar dapat menjauhi Narkotika jenis apapun karena narkotika ini dapat merusak generasi muda khususnya, jika masyarakat melihat atau mencurigai adanya transaksi barang Narkotika agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian”, harapnya. (Mardi)