HUKUM  

Polres Madina Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Madina, haba RAKYAT | Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP. H. Muhammad Reza Chairul Akbar Siddiq, S.I.K,. SH,. MH,. Didampingi Kabag Opm Kompol M.Rusli., SH., Kasad Narkoba AKP. Irwan SH,. Menggelar Press Release ungkap sebanyak 2 (dua) kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda, Kamis (8/9/2022) di Mako Polres Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP. H.Muham.ad Reza Chairul Akbar Siddiq SH,.MH,. Menjelaskan bahwa kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberikan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalah gunaan narkoba, untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mandailing Natal yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Irwan, SH,. yang melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Tertanggal 6 September 2022 sekira pukul 21.00 bertepatan di jalan lintas Sumatera titik sibaung-baung Desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara Personil Satnarkoba polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka (MR) 19 status belum menikah dengan barang bukti 18 Ball Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang di balut dengan lakban warna kuning dalam karung dan satu unit motor tanpa nomor polisi.

Kemudian di tanggal 7 September 2022 pukul 15.00 wib personil juga mengamankan seorang laki-laki AR (19), warga Kelurahan Sipolu polu Kecamatan Panyabungan saat itu sedang menguasai/memiliki narkoba golongan 1 jenis ganja dengan berat 620 gram dan 3 paket/am yang dibalut robekan pelastik transparan dan berat 7,78 gram serta 1 buah gunting di dalam tas warna hijau.

Dari hasil wawancara Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP. H.Muhammad Reza Chairul Akbar Siddiq, S.I.K,. SH,.MH,. Mengatakan kedua tersangka MR, bahwa barang haram itu dia dapatkan dari SM warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Provinsi Lampung dengan upah Rp 350.000 /Kilogram. Sementara AR mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis ganja dari R Warga Desa Huta Tua dan narkoba tersebut akan diperjualkan dimana ia berteman tinggal.

Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini kedua tersangka Dikenakan Pasal 115 Ayat 2 Subs 114 ayah (2) Subs Pasal 111 ayat (22) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pidana Paling Singkat 6 tahun. (Udin Ray)