HUKUM  

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan Pelaku Curanmor di Delima

Sigli, haba RAKYAT | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Delima.

Sepmor tersebut hilang dicuri sekitar sebulan yang lalu di saat pemiliknya memarkirkan sepmor di depan pekarangan Masjid Tgk Chik Direubee, Delima, Pidie, untuk melaksanakan shalat Jum’at.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., yang dihubungi oleh sejumlah awak media melalui Hp nya, Minggu (02/10/2022) menjelaskan, bahwa telah berhasil mengungkapkan kasus curanmor yang terjadi dalam pekarangan masjid Tgk Chik Direube.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku IKW bin N (38) warga Gampong Bungoe, Kecamatan Delima, Pidie bersama dua pelaku lainnya, M bin MY warga Gampong Buloh dan (27) dan MI bin H (33) warga Gampong Bungoe, Delima”, jelas Kasat Reskrim.

Mereka pada waktu itu ditangkap oleh personel Polsek Delima karena melakukan aksi pencurian besi abutmen jembatan Tutue Paya Reubee yang merupakan jembatan yang menghubungkan kecamatan Delima dan Padang tiji.

“Dari pengembangan kasus pencurian besi abutmen jembatan Tutue Paya Reubee, selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Masjid Tgk Chik Direubee,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis honda vario tahun 2019 dengan nomor polisi BL 3868 PAV yang terjadi pada hari jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 13.00 wib lalu, berawal disaat korban yang bernama Muhajir (18) warga Gampong Bungoe, dengan mengendarai milikya pergi ke Masjid Tgk Chik Direubee untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at.

Setibanya di depan Masjid, korban Muhajir memarkirkan sepeda motornya dengan mengunci stang sepmor, dan selanjutnya korban Muhajir langsung masuk Masjid untuk melaksanakan shalat Jumat.

Selesai shalat Jum’at, korban mendapati sepmor miliknya sudah tidak ada lagi, yang mana dalam jok sepmor tersebut juga ada 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru berserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi miliknya, ikut dibawa pelaku.

“Karena pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku IKW Bin N (38) yang berada di Gampong Bungoe, dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan Tutue Paya Reubee, saat itu petugas menemukan 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir”, ungkap Kasat.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku IKW bin N dan dari keterangan pelaku IKW Bin N, bahwa satu unit sepeda motor jenis honda vorio milik korban Muhajir yang dicuri pelaku sekitar sebulan yang lalu, telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial Nyak (nama panggilan) yang beralamat di Gampong Panton Kecamatan Nisam Aceh Utara.

“Mengetahui akan kedatangan petugas, Nyak (nama panggilan) langsung kabur serta satu unit sepeda motor motor honda vario milik Muhajir berhasil diamankan petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie”, pungkas Iptu Muhammad Rizal. (AA/hR)