
Bermodus pengiriman paket ikan asin, Polres Aceh Utara gagalkan peredaran 6 kg sabu dan satu tersangka diamankan, dalam konferensi pers yang digelar Kamis 31/08/2023 di Mapolres setempat. (Photo/hR/Dok.Humas Polres Aut)
ACEH UTARA – haba RAKYAT | Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar Kamis 31/08/2023 di Mapolres setempat.
Didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, Kapolres menyampaikan, keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara, yang mana kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace.
Kata Kapolres, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 05.00 Wib, mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di loket angkutan umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan di sekitar areal loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor penumpang.
“Tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 (satu) kotak Styrofoam warna putih, selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut ke dalam becak miliknya. Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” jelas Kapolres.
Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut, ditemukan ikan asin, lalu di bawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.
“Dari hasil interogasi, tersangka MY menjelaskan, bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temannya yang berinisial “A” sementara M diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut” ujar AKBP Deden.
Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan 1 (satu) unit HP merk Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa HP tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan sdra ‘A’ yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Dalam perkara ini, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
(Yoes)