Asahan, haba RAKYAT
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SH, SIK, MH. musnahkan 42,06 Kg narkotika jenis sabu dan 85.500 butir pil ekstasi dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (10/1/2025) di halaman Mapolres Asahan.
Sebelum pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa keaslian oleh tim dari Laboratorium Forensik Poldasu. Kapolres menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 3 laporan polisi dengan 7 (tujuh) orang tersangka ini sejak Oktober hingga November 2024 lalu, terang Afdhal.
“Tujuh tersangka ini ditangkap dalam beberapa operasi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup besar. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini menunjukkan komitmen Polres Asahan dalam memberantas narkoba di wilayah kami,” ujar Kapolres Asahan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya Narkoba,” tambahnya.
Pemusnahan kemudian dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti di dalam mesin incinerator yang dirancang untuk menghancurkan zat berbahaya hingga tuntas. Mesin incinerator ini memiliki kemampuan untuk membakar hingga senyawa berbahaya yang terkandung dalam narkoba benar-benar hilang.
AKBP Afdhal berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kejahatan narkotika tidak akan ditoleransi. (hRD/Kiki)