Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha diwakili Asisten Bidang Administarsi Umum, T. Reza Rizki SH., M.Si saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan kusus, bertempat di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. Foto : Syafrizal R/haba RAKYAT.
ACEH TIMUR – haba RAKYAT | Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha diwakili Asisten Bidang Administarsi Umum, T. Reza Rizki SH. M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan kusus, bertempat di halaman gedung Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Timur, pada Selasa (12/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH., MH dalam laporannya mengatakan, “Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu melampaui barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)”.
Lukman Hakim menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan penyelesaian pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan”, katanya.
Beliau menegaskan, “Ini merupakan periode ketiga pemusnahan barang bukti, artinya selama 2024, Kejari Aceh Timur telah menandatangani tiga kali barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau pengawasan barang bukti,” sebut Lukman Hakim.
Adapun Barang Bukti yang dihancurkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 0,126,74 gram, narkotika jenis ganja 44.010 gram, senjata api rakitan (2 buah), senjata tajam (6 buah), kosmetik ilegal tanpa izin BPOM (2.145 buah).
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti narkotika dihancurkan dengan blender dengan menggunakan udara dan bahan pelarut kimia, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan alat pemotong.
“Khusus barang bukti cukai rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran,” tegas Kejari.
Ril/Syaf