DAERAH  

Tanggapi Pemberitaan, Manajer PLN ULP Takengon Sampaikan Hal Ini

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Manajer PLN ULP Takengon, Salman, menyampaikan tanggapan terkait beredarnya berita Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar yang akan melaporkan PLN Takengon dalam waktu dekat. Salman menerangkan PLN Takengon hanya melayangkan surat pemberitahuan sesuai SOP dan ditujukan ke Bagian Umum Pemda, dengan tembusan ke Kejaksaan dan Kepolisian.

“Diantaranya terkait surat pemberitahuan, sebenarnya sudah berapa kali terjadi penunggakan pembayaran dari Pemda dan kami sampaikan surat pemberitahuan, sebagai backup menjaga hubungan agar hal hal tidak memungkinkan ini akan terjadi. Saya tidak tau bagaimana regulasi pembayaran di Pemda, yang jelas sesuai SOP ini sudah menyalahi aturan dan saya tidak mungkin terus terusan mempertahankan karena otomatis mendapat teguran dari atasan. Kita sudah memberitahukan tersurat ke bagian umum Pemda, agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran setiap bulan. Namun masih tetap terjadi, sehingga saya konsultasi ke kantor dan diterbitkan surat dari kantor induk ditujukan ke Pemda, terusan ke Kepolisian dan Kejaksaan. Saya terangkan itu bukan surat pelaporan, hanya surat tembusan sesuai SOP,” terang Salman via telpon saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).

Salman lebih lanjut menyampaikan, untuk penagihan rekening jatuh tempo tanggal 20 setiap bulan, tagihan per bulan berkisar 250 juta, sampai 290 Juta. Untuk tagihan sebesar 500 juta seperti dalam pemberitaan, itu tunggakan rekening selama dua bulan.

Terkait adanya pemanggilan dari Kepolisian terhadap surat tembusan, Salman menerangkan mengetahuinya dari pemberitahuan bagian umum pemda, bukan dari pihak Kepolisian.

Perkara lainnya, menurut Salman untuk persoalan arus listrik yang tersuplay ke jaring apung “Cangkul Padang” di danau laut tawar sudah sejak lama menjadi polemik, sudah pernah diadakan rapat dengan pemerintah, “Bersama bupati dan unsur dinas sudah melaksanakan rapat, hingga diterbitkan Intruksi Bersama, dikomandoi oleh Satpol PP untuk dilakukan penindakan, tapi selanjutnya terjadi penundaan seperti yang kita ketahui bersama. Saya secara pribadi merasa kecewa karena ditunda, sebab kita bersama Tim sudah siap,” kata Salman.

Lebih detail Salman menjelaskan, secara prosudur PLN sudah melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran dari pelanggan. Tim P2TL sudah melakukan pemeriksaan di kawasan (Seputar lokasi Cangkul Padang) yang sampai ke meteran, selanjutnya dari meteran ke pengguna, PLN tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya, termasuk ke mana listrik akan dialirkan oleh pengguna. Untuk itu Salman menyatakan perlu dilakukan pengawasan bersama, agar bisa diketahui jika ada terjadi permasalahan atau pelanggaran untuk dilakukan penertiban.

Manajer PLN ULP Takengon, kepada wartawan mengungkap harapan agar polemik yang muncul antara PLN dan Pemda tidak berlanjut dan berlarut.

“Harapan saya bisa diselesaikan secara musyawarah, mungkin Pak Bupati merasa tersinggung dengan kita layangkan surat yang disesuaikan dengan SOP. Namun jika harus sampai ke ranah hukum kita juga punya pengacara untuk menangani perkara ini. Mendasari ini, kita secara tegas menyampaikan ini kewajiban rutin, kami baru SOP melayangkan surat, kalau SOP pengguna pribadi seperti untuk rumah, sudah kita putus. Intinya kita akan melakukan silaturahmi dan membahas masalah ini dengan Pak Bupati. Kita tidak ingin masalah ini berlarut, hanya saja saat ini antara kita belum sempat dilakukan karena adanya kesibukan,” tutup Salman. (Erwin)