Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan dengan total nilai Rp. 2.752.760.049,- berupa 1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau (Thai Tea), 124 pcs kosmetik dan 4 bungkus grease (minyak gemuk), dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Langsa, Jl. Cut Nyak Dhine No.16 Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Foto : Syaf/haba RAKYAT.
LANGSA – haba RAKYAT | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas penindakan kepabeanan dan cukai senilai 2,7 Miliar.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau (Thai Tea), 124 pcs kosmetik dan 4 bungkus grease (minyak gemuk) dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Langsa, Jl. Cut Nyak Dhine No.16 Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada Kamis 12/12/2024 dihadiri lembaga-lembaga yang terkait.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan dalam sambutannya bahwa, “Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai”.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, dan memastikan bahwa BMNN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku”, katanya.
Ia menyampaikan bahwa, “Hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan Negara dan mendorong kemandirian Bangsa”, sebutnya.
Hal ini juga merupakan pelaksanaan tugas Desk dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk pada barang yang kita musnahkan sekarang ini dengan nilai Rp. 2.752.760.049,- yang terdiri yaitu rokok ilegal, pakaian bekas, teh hijau atau thai tea, kosmetik dan minyak gemuk (grease).
Selanjutnya Sulaiman menekan bahwa, “Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Bea Cukai Langsa”, tegasnya.
Lebih lanjut, “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK. 04/2024, tentang pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau di impor, dan atau berdasarkan peraturan UU harus dimusnahkan”.
Sulaiman juga menerangkan bahwa, “Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa”, terangnya.
Kemudian sepanjang Tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, seperti yaitu;
1. NPP berupa Methamphetamine sebanyak sekitar 314 Kg
2. MDMA atau Ekstasi sebanyak 10.335 butir
3. BKC HT (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah kisaran 8.259.473 batang
4. Barang impor ilegal yang tidak di lindungi dokumen kepabeanan, seperti sparepart kendaraan bermotor, dan 31 unit sepeda motor bekas.
Sulaiman menjelaskan bahwa, “Keberhasilan penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Langsa ini, tidak lepas dari dukungan dan sinergitas bersama dengan APH, yaitu POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan APH lainnya.
Pemusnahan ini menunjukkan bahwa, “Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara saja, akan tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari barang-barang ilegal”, tegas Sulaiman.
Ia mengucapkan, “Terima kasih kepada semua pihak dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan kita berharap kepada masyarakat untuk dapat lebih memahami peran, tugas dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi Negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”.
Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi 3.148.010 batang, barang kena cukai hasil tembakau (rokok), 54 liter minuman mengandung alkohol, 7 ball pakaian bekas, 124 pcs kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk, dengan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 4.435.730.296,-.
Adapun nilai potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai Rp. 3.878.744.807,-.
Pemusnahan BMMN di Bea Cukai Langsa, turut dilakukan pemusnahan sebesar 1.463 juta lebih batang rokok ilegal yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Ril/Syaf