DAERAH  

Upah Cleaning Servis Di Bawah Upah Minimum Yang Sudah Ditetapkan

Rumah Sakit Bob Bazar SKM Kalianda Yohanes Joko Purwanto, gaji cleaning service dibawah upah minimum sudah ditetapkan. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Propinsi Lampung (FPSBI) Menyatakan Keprihatinannya Terkait Upah pekerja karyawan di Daerah Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya pekerja buruh kebersihan di rumah sakit Bob bazar SKM kalianda, Yohanes Joko Purwanto Mengungkapkan gaji cleaning service dibawah upah minimum yang sudah ditetapkan.

Menurut Yohanes, yang biasa dipanggil akrab ketua buruh, upah tenaga kerja minimum itu sifatnya wajib. Didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa poin hak pekerja, diantaranya asuransi kesehatan dan gaji pekerja paling rendah sesuai upah minimum kabupaten/kota.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.076.990 per bulan. Ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024.
Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2025
tertanggal 01-januari- 2025.”
jelas Yohanes pada Kamis (1/5/2025).

Bahkan, menurut anggota Dewan Pengupahan Lamsel, sesuai UU Ketenagakerjaan melanggar ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan.

“Pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” imbuh dia seraya menambahkan jika outsouchingnya yang ternyata tidak sesuai dengan aturan, maka tanggung jawab beralih kepada pihak yang memberi order pekerjaan (OPD).

“Upah minimum harus disertai beberapa syarat tertentu, sesuai yang telah diatur dalam Kemenakertrans Nomor 231 tahun 2003, dimana pengusaha dengan pihak karyawan harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu terkait penangguhan upah yang dibawah Minimum.”

Yohanes mengatakan bahwa didalam kesepakatan tidak boleh terjadi adanya tekanan dan paksaan dari pihak pengusaha, apa lagi sampai memaksa untuk mencapai kesepakatan tersebut, “tidak boleh ada ucapan pemecatan” Jika buruh pekerja tidak mengikuti kesepakatan.

“Maka dari itu dalam rangka memperingati hari buruh internasional Yohanes mengajak para buruh menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak buruh yang telah dirampas, dengan dalih-dalih diluar ketentuan hukum,” pungkasnya.

BR/hR