Aceh Tengah – haba RAKYAT | Langkah tegas Polres Aceh Tengah, berdasar laporan masyarakat, menertibkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Dari informasi sebelumnya diterima media ini, dalam operasi sejak pukul 10.00 WIB, hingga 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan gubuk 2 lantai yang diduga pos penambangan, lubang galian sedalam 8 meter, serta 300 karung berisi material tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti itu, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir, mengungkap proses hukumnya.
“Kita sudah meminta keterangan dari perangkat desa, sejauh ini telah memanggil 3 orang perangkat desa untuk diminta keterangan,” katanya, Selasa (28/07/26).
Ditegaskan AKP. Abdul, pengembangan kasus ini akan terus berlanjut sesuai tahapan pemeriksaan.
Pasal hukum tindak pidana dalam kasus ini, disampaikannya mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ditelusuri media ini, sanksi pidana utama pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dalam Pasal 158, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih jauh ulasan Kasatreskrim kepada awak media, menyampaikan komitmen Polres Aceh Tengah ‘Melindungi Kawasan Hutan’ di Aceh Tengah.
“Kami dari Satreskrim Polres Aceh Tengah, kembali menegaskan komitmen mutlak bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perusakan kawasan hutan di bumi Gayo.
Penegakan hukum yang tegas, responsif, dan tanpa pandang bulu adalah harga mati bagi kami demi menjaga mutiara hijau kita tetap lestari.
Ingatlah, kehancuran hutan hari ini adalah bencana bagi anak cucu kita di masa depan. Bersama kita kawal hukum, bersama kita jaga alam”. Serunya.
Dikesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, menjaga kelestarian alam Aceh Tengah adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
Ia juga menyampaikan, berbagai bentuk pertambangan emas, baik manual atau menggunakan alat oleh masyarakat, agar memiliki izin pertambangan, seperti Izin Pertambangan Rakyat, agar legal. (REDAKSI)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













