VEDTORIAL : DPRK LHOKSEUMAWE SAMPAIKAN REKOMENDASI TERHADAP LAPORAN LKPJ WALIKOTA2022

Foto. Rapat paripurna Dprk Lhokseumawe dipimpin ketua DPRK Ismail A Manaf di hadiri walikota Lhokseumawe Dr.Drs Imran M.si di aula gedung DPRK setempat.

Lhokseumawe – haba RAKYAT | DewanPerwakilanRakyatKota(DPRK)Lhokseumawe, Rabu (24/5/2023), bertempat di Ruang Sidang DPRK menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Ismail A.Manaf, dihadiri Pj. Walikota
Lhokseumawe, Dr.Drs.Imran,M.Si,MA.Cd, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe,
T. Adnan,SE, Staf Ahli, Asisten dan seluruh Kepala OPD.

Dalam pidato pembuka Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan DPRK Lhokseumawe dalam tata pemerintahan daerah sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana Pada Rapat Paripurna tanggal 31 Maret 2023 yang lalu, Pj. Walikota Lhokseumawe telah menyampaikan LKPJ Walikota Lhokseumawe, Tahun 2022, kepada DPRK, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRK harus membahas LKPJ tersebut dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRK menerbitkan rekomendasi yang dijadikan bahan untuk penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan maupun Tahun yang akan datang dan sebagai bahan untuk penyusunan Qanun, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.

Sesuai dengan Agenda dan Alokasi waktu yang telah ditetapkan, DPRK Lhokseumawe, telah melakukan pembahasan terhadap Laporan LKPJ Walikota Lhokseumawe oleh
Panitia Khusus mulai dari penelitian / pembahasan sepihak, pembahasan dua pihak dengan OPD, sampai dengan peninjauan langsung kelapangan terhadap objek tertentu, sehingga pembahasan-pembahasan Pansus dijadikan sebuah Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Walikota Lhokseumawe.

Selanjutanya sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Panitia Khusus melaporkan tugasnya yang dalam hal ini di
Penyampaian rekomendasi dibacakan oleh Anggota DPRK, Azhar Mahmud,SE.

Dalam penyampaiannya, terdapat beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi Pansus. Diantaranya, walikota diharapkan melakukan monitoring terhadap setiap program kegiatan yang sudah tertuang dalam APBK. Sehingga program kegiatan tersebut terlaksana secara efisien dan efektif. Sebagai pilar utama demokrasi di daerah, DPRK memiliki kewajiban melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Daerah agar dalam
kebijakannya tidak mencederai hakeka tdemokrasi.

Kewajiban DPRK yaitu meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah R.I Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, DPRK perlu bersinergi dengan Walikota serta seluruh
perangkat daerah, oleh karena itu Walikota dan perangkat daerah wajib
menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan DPRK terhadap program dan
kegiatan yang ada pada perangkat daerah tersebut.

Berpedoman pada dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022, secara umum dapat
dipahami bahwa capaian pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Lhokseumawe sepanjang tahun 2022, telah menunjukkan kinerja positif dalam
memajukan pembangunan di KotaLhokseumawe.

Namun, dalam penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Lhokseumawe masih belum menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU), baik juga IKU yang ditetapkan, jumlah IKU yang terus, dan presentase IKU yang tercapai sesuai dengan kinerja pemerintah daerah.

Satu hal yang harus menjadi catatan, bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2022, belum banyak menggeser issue-issues trategis Pembangunan Daerah, terutama tentang Kemiskinan, Ketimpangan Wilayah dan Indeks Gini yang belum memberi arti yang signifikan bagi pembangunan secara umum, sebagaimana yang telah digariskan dalam skala prioritas pembangunan, merujuk pada catatan Pansus DPRK Lhokseumawe terhadap tolak ukurnya.

Untuk itu sudah sepatutnya dilakukan evaluasi secara serius dan mendalam untuk kemudian disajikan dalam LKPJ Tahun Anggaran 2022.

Usai penyampaian rekomendasi tersebut, Ketua DPRK, Ismail A. Manaf menyampaikan kepada Pj. Walikota dan jajaran agar bisa menindaklanjuti rekomendasi ilyang sudah disampaikan DPRK Lhokseumawe.

“Kami harapkan kepada walikota dan jajaran untuk dapat menindaklanjuti semua poin-poin penting rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini. Sementara
Pj. WalikotaLhokseumawe mengatakan, rekomendasi yang disampaikan DPRK tersebut merupakan masukan yang sangat berharga dan konstruktif bagi perbaikan kedepan.

“Rekomendasi yang sudah disampaikan tadi akan segera dianalisa dan dirumuskan
tindaklanjutnya oleh OPD sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah, serta koridor peraturan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian rekomendasi ini dan kepada semua pihak juga yang sudah berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Rik)