DAERAH  

Baitul Mal Pidie Buka Pendaftaran Permohonan Bantuan Infaq 2024

Sigli,haba RAKYAT | Kepala Sekretariat Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie, Husaini, S.E., Kamis (02/05/2024) melalui rilisnya menyampaikan pengumuman penerimaan permohonan bantuan Infaq TA 2024, dengan
suratnya bernomor 451.5/01/BANTUAN INFAQ
BMK-PIDIE/IV/2024.

Adapun yang menjadi landasan dibukanya penerimaan permohonan ini, kata Husaini, berdasarkan
Keputusan Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Pidie Nomor : 01/KPTS/DP-BMK/2024 tentang Penetapan Program Kegiatan Penyaluran Zakat dan Infaq Tahun 2024.

Kemudian peraturan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Nomor : 01 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Zakat dan Infaq Tahun 2024.

Adapun jadwal untuk Pelaksanaan Penyaluran Infaq Tahun 2024, mulai tanggal 02 sampai 13 Mei 2024, dengan waktu penerimaan dari pukul 09.00 sampai pukul 15. 30 wib, setiap hari kerja, yang bertempat di Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie, Jln. Lingkar Simpang 4 Keuniree, Sigli. (Permohonan akan ditutup jika kuota telah penuh).

Kepala Sekretariat BMK Pidie juga menyampaikan tentang Kriteria dan Persyaratan
Pemberdayaan Ekonomi Usaha Kecil bagi pemohon.

Sebagai kriteria, yaitu taat beribadah, penduduk Kabupaten Pidie, berstatus miskin, memiliki tempat usaha permanen, memiliki usaha produktif (usaha yang menghasilkan produk barang/jasa) yang aktif dalam kategori mikro dan memiliki peralatan usaha yang bernilai maksimal Rp4.000.000,-

Selanjutnya, bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat produksi/alat kerja, belum pernah mendapat bantuan dari Baitul Mal Aceh ataupun dari Baitul Mal Kabupaten Pidie, tidak pernah/sedang mendapat bantuan/pembiayaan dari instansi atau lembaga keuangan lainnya, dan diutamakan Kepala Keluarga (KK) yang memiliki tanggungan lebih dari 3 anggota keluarga.

Sedangkan persyaratan, sebut Husaini, yaitu mengajukan surat permohonan, surat keterangan miskin/kurang mampu dari Keuchik, surat keterangan usaha dari Keuchik, Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto tempat/usaha dan rumah (dari arah depan), daftar peralatan usaha yang dimiliki, copy Kartu Keluarga (KK), serta copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Husaini mencontohkan Usaha Mikro Produktif, seperi Pengrajin Emping Melinjo,
Pengrajin Garam Rakyat, Pembuatan Anyaman Tikar Tradisional, Industri Rumah Tangga (Kue Kering, jajanan yang tahan lama), Industri Pengolahan Ikan Asin/Ikan Kayu, dll,
Budidaya Tiram,
Usaha Jasa Jahitan Pakaian, Jasa Tambal Ban/Bengkel Roda 2, dan Industri Rumah Tangga lainnya.

Pada sektor ini kuota yang tersedia 650 sampai 700 pemohon, sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, sebutnya.

“Nantinya masing- masing kecamatan (23) kecamatan dalam Kabupaten Pidie akan mendapat kuota sesuai yang telah diatur”, terang Husaini.

Kuota yang telah ditentukan tersebut (650 pemohon) yaitu :

  1. Geumpang 10 orang.
  2. Mane 13 orang.
  3. Glumpang Tiga 29 orang.
  4. Glumpang Baro 16 orang.
  5. Mutiara 31 orang.
  6. Mutiara Timur 53 orang.
  7. Tiro/Truseb 13 orang.
  8. Tangse 40 orang.
  9. Keumala 16 orang.
  10. Titeue 11 orang.
  11. Sakti 32 orang.
  12. Mila 15 orang.
  13. Padang Tiji 36 orang.
  14. Delima 32 orang.
  15. Grong-grong 10 orang.
  16. Indrajaya 35 orang.
  17. Peukan Baro 31 orang.
  18. Kembang Tanjong 32 orang.
  19. Simpang Tiga 35 orang.
  20. Kota Sigli 30 orang.
  21. Pidie 68 orang
  22. Batee 31 orang.
  23. Muara Tiga 31 orang.

Sementara kriteria bantuan kepada Santri Mondok, (kuota 850 pemohon) yaitu, taat beribadah, penduduk Kabupaten Pidie, usia maksimal 23 tahun,
Diutamakan dari keluarga tidak mampu/keluarga yatim/piatu, satu KK satu penerima, dan diutamakan yang belum pernah mendapatkan bantuan dari BMA ataupun BMK Pidie.

Persyaratannya, menyampaikan surat permohonan, surat keterangan aktif santri dari Dayah, surat keterangan miskin dari Dayah/Keuchik, copy KTP dan KK,
pakta integritas, serta copy buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif.

Bantuan juga tersedia untuk Guru Pengajian (kuota 350 pemohon) dengan kriteria, aktif mengajar baca Al-Qur’an untuk anak- anak usia sekolah di tempat-tempat seperti TPA, TPQ dan Balee Seumeubeut, penduduk Kabupaten Pidie, tidak berstatus ASN, TNI/POLRI, Karyawan BUMD/BUMN dan Pensiunan.

Diutamakan dari keluarga tidak mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan dari BMA ataupun BMK Pidie. Setiap TPA, TPQ, dan Balai Pengajian, maksimal dibantu oleh 2 (dua) guru/pengajar.

Persyaratannya yaitu, mengajukan surat permohonan, surat Keterangan Guru Pengajian dari Keuchik, copy KTP dan KK, foto kegiatan pengajian, pakta integritas, dan copy Buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif.

“Mekanisme Penerimaan Permohonan
Permohonan modal usaha dapat diajukan langsung ke Baitul Mal Kabupaten Pidie”, jelas Husaini.

Permohonan santri mondok dapat dilakukan secara individu, kolektif oleh masing-masing kabilah dan/atau rekomendasi dayah. Permohonan guru pengajian dilakukan masing-masing yang bersangkutan ke Baitul Mal Kabupaten Pidie, imbuhnya.

“Penerimaan permohonan akan ditutup lebih awal, apabila kuota sudah terpenuhi. Baitul Mal Pidie berhak membatasi jumlah pemohon demi pemerataan bagi seluruh kecamatan. Info lebih lengkap dapat dilihat pada website Baitul Mal Pidie
Website : baitulmal.pidiekab.go.id “, demikian pemberitahuan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Badan BMK Pidie, Husaini, untuk diketahui masyarakat umum.(AA/hR)