DAERAH  

Bangunan Pintu Air Liar di Matang Kareung Dapat Merusak Sistim Jaringan Irigasi, Geuchik Mengaku Tak Tahu Aturan

Photo : Bangunan pintu sadap air tanpa izin, menggunakan Dana Desa Matang Kareung tahun 2024 di Kecamatan Baktya Aceh Utara, diduga dapat menggangu sistem saluran irigasi. (Photo/Ist/)

Aceh Utara, haba RAKYAT – Bangunan pintu sadap air liar yang diduga sengaja di bangun oleh pemerintah Gampong Matang Kareung Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara menyebabkan rusaknya sistim jaringan irigasi DI Jambo Aye. Apalagi bangunan tersebut menggunakan Dana Desa ditambah lagi proses nya tanpa pemberitahuan dan izin dari Dinas Pengairan daerah setempat.

Baca juga :

Geuchik Gampong Matang Kareung Mahlin Nadi saat di mintai keterangannya oleh awak media berapa waktu lalu  mengaku salah karena tidak paham aturan. “Saya Geuchik Gampong Matang Kareung sudah membangun satu pintu air yang telah lama rusak pada saluran irigasi dengan Dana Desa Tahun 2024. Itu untuk lancarnya distribusi air ke dalam saluran cacing yang mengalir ke sawah warga dan hal itu juga merupakan permintaan warga,” ujar Mahlin Nadi saat ditemui awak media.

Photo : Geuchik Gampong Matang Kareung Mahlin Nadi usai memberikan keterangan kepada wartawandi sebuah warung kopi di Alue Ie Puteh.

Sebelum pintu air dibangun kata Mahlin Nadi, dirinya pernah bertanya dengan Keujruen Blang Kecamatan dan juga Pendamping Desa (PD) agar dapat mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 32 juta pada APBG tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan pintu sadap air itu.

Mahlin Nadi mengatakan, bahwa pintu air tersebut awalnya milik dinas pengairan, namun karena telah lama rusak, warga meminta dirinya untuk membangun kembali. “Iya permintaan warga agar pintu air di bangun kembali, karena air sangat dibutuhkan petani, maka kami sepakat guna Dana Desa untuk pembangunan pintu air tersebut,” ujarnya serius.

Namun anehnya, apa yang disampaikan Mahlin Nadi jauh berbeda dengan keterangan pihak Dinas Pengairan, menurut Dinas, pintu sadap air yang di bangun oleh Geuchik Matang Kareung merupakan pintu sadap liar sehingga merusak sistem jaringan irigasi DI Jambo Aye. Bahkan sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan sama sekali, baik secara lisan maupun tertulis 

Disinggung apa boleh gunakan Dana Desa pada bangunan pintu air liar. Geuchik Matang Kareung mengatakan tidak tahu aturan dan mengaku bersalah. “Saya mengaku salah, karena membangun pintu sadap air dengan Dana Desa, saya tidak tahu aturan, padahal dulu saya pernah tanyakan Keujruen Blang Kecamatan dan Pendamping Desa, mereka katakan tidak bermasalah, jadi kami anggarkan DD Rp32 juta, bahkan RAB bangunan juga di buat oleh PD, kata Mahlin Nadi dengan lugu.

Namun saat ditemui awaj media, Mahlin Nadi baru mengetahui kalau pada pekerjaan tersebut salah secara aturan, karena pembiayaan pada irigasi sekunder di bawah kewenangan Balai Pengairan/Kementerian.

Sekarang sudah tahu, jadi untuk kedepan kami lebih hati hati,”  kata Mahlin Nadi yang baru sembilan bulan menjabat sebagai Geuchik Matang Kareung.

Kepala Ranting Dinas Pengairan Aceh Utara Khairil ketika dikonfirmasi via selulare nya mengatakan pembangunan pintu sadap air di Desa Matang Kareung tidak ada izin dari Dinas, bahkan pihaknya mengaku baru seminggu mengetahui tentang hal itu. “Pintu sadap air liar bisa mengganggu dan merusak sistem irigasi, termasuk dalam hal pengaturan dan pengukuran takaran debit air, dinas tidak pernah membangun pintu air liar di gampong tersebut,” paparnya.

Sementara, Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa  Fadil saat dikonfirmasi rekan wartawab media ini pada Jumat (10/5) terkait pembangunan pintu sadap air di Desa Buket Kareung memilih bungkam, pesan yang dikirimkan melalui whatshapp juga tidak terbalas.

Seperti yang telah dilansir suaraindonesia.news.com dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) pada pembangunan Pintu sadap air liar bukan hanya di Desa Matang Kareung. Tapi hal yang sama juga terjadi di Desa Glumpang Samlakoe kecamatan yang sama.

Pihak Dinas Pengairan Aceh Utara sendiri menyatakan dengan tegas bahwa keberadaan bangunan pintu air di dua desa tersebut merupakan bangunan “Liar” alias tidak mengantongi izin sama sekali. Pintu sadap air yang telah di bangun Gampong Matang Kareung dan Glumpang Samlakoe tanpa sepengetahuan piham Dinas. Akibat nya pembangunan pintu air liar pada saluran irigasi sekunder DI Jambo Aye merusak sistem jaringan irigasi yang ada.

“Pintu sadap air yang dibangun oleh Desa Glumpang Samlakoe dan Desa Matang Kareung jelas pintu sadap air ilegal, karena tidak ada koordinasi dengan pihak kami, pengairan punya standar khusus, sementara yang dibangun secara liar dapat merusak sistem jaringan irigasi,” tegas Khairil kepada awak media seraya menjelaskan jika terganggu jaringan irigasi akan berdampak pada pengaturan dan pengukuran debit air dan hal itu bisa menyebabkan keterlambatan distribusi air ke sejumlah desa lainnya. (Raz)