Bea Cukai Langsa Bersama NIC Bareskrim Polri dan Subdenpom IM/1-2 Langsa mengelar Konferensi Pers Penindakan Beruntun Pelanggaran Kepabeanan Cukai dan Narkotika, atas penyelundupan berupa, narkotika, barang impor ilegal, dan peredaran rokok ilegal, yang digelar di halaman Kantor Bea cukai Langsa. Foto: Istimewa/haba RAKYAT.
LANGSA – haba RAKYAT | Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh, melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal, sepanjang Bulan Oktober 2024 yang digelar Konferensi Pers dihalaman Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa 5/11/2024.
Dalam penindakan pelanggaran Kepabeanan cukai dan narkotika Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan berupa, narkotika, barang impor ilegal, dan peredaran rokok ilegal, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp.165 Miliyar Rupiah yang telah dilakukan Bea Cukai Langsa kurung waktu bulan Oktober 2024.
Adapun rangkaian dari hasil penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Langsa;
- Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang.
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekersama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen, terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit.P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan, “Bea Cukai Langsa bersama dengan Tim Gabungan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, menjelang subuh terlihat sebuah kapal nelayan, jenis dua kepala melintas di perairan ujung Tamiang, Aceh Tamiang”.
“Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran, dan berhasil menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh aksara China, yang disembunyikan di bagian belakang kapal. Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya”, ungkap Sulaiman.
Selanjutnya, “Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut”.
Sulaiman mengatakan, “Dari hasil penindakan Bea Cukai Langsa di lokasi perairan Aceh Tamiang Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang, terduga pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, dengan inisial R selaku pengendali di darat, inisial M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku ABK kapal penjemput”, katanya.
Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 Kg;
1 Unit kapal motor tanpa nama;
4 Unit handphone.
Potensi kerugian negara 100.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman narkotika dengan Potensi biaya rehabiiltasi sekitar Rp. 159,9 Miliyar.
Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang bukti hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini Bea cukai Langsa menegaskan, “Komitmen terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya, untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, sebut Sulaiman.
- Penindakan cukai terhadap 42 karton rokok ilegal di Aceh Timur.
Pada tanggal 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong Kecamatan Darul Aman Aceh Timur.
Sulaiman menuturkan, “Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di gudang tersebut, Tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi tersebut”.
“Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang, disaksikan oleh perangkat desa setempat dan mendapatkan di dalam gudang tersebut ada menyimpan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, dengan merk H2 Classic sebanyak 42 karton, yang di duga dipersiapkan untuk di edarkan secara ilegal di wilayah Aceh”, tuturnya.
Lebih lanjut, “Dari hasil temuan penindakan di lokasi Desa Grong-grong Kecamatan Darul Aman Aceh Timur, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 42 karton rokok merk Classic tanpa dilengkapi pita cukai dengan total sebanyak 420.000, batang yang potensi kerugian negara, nilai barang diperkirakan mencapai Rp. 999.600.000,- Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar sebesar Rp. 561.120.000,- Total potensi kerugian negara sebesar Rp. 716.192.400,-.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian, guna menemukan pihak-pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban atas kegiatan rokok ilegal tersebut”, sebut Sulaiman.
- Penindakan Kepabeanan Terhadap Penyelundupan Barang Import Ilegal di Aceh Tamiang.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 3004, melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang.
Sulaiman menyampaikan, “Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai ada kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang”.
“Dimana Satgas Patroli Laut BC 3004 yang melakukan ronda laut di perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat ada sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak”.
“Kemudian Satgas Patroli Laut BC 3004 menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Secara sigap Tim Patroli Darat segera bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar muat dan sandar HSC tersebut”, sebut Sulaiman.
Ia melanjutkan, “Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat melakukan pemeriksaan terhadap kapal HSC tersebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 unit HSC yang telah sandar di dermaga, di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABKnya”, katanya.
Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran dilokasi dan ditemukan beberapa koli barang berupa, suku cadang kendaraan bermotor, hewan, dan minuman olahan teh hijau yang disimpan didalam ruangan di dalam gudang tersebut.
Sulaiman menyampaikan, “Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan itu diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan”.
Selain itu, Tim juga menemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya, “Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 3004, melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya di dibawa ke Kantor Bea cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian guna lebih lanjut”, sebut Sulaiman.
Adapun dari hasil penindakan di lokasi Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya;
1 Unit kapal HSC dengan mesin 5×200 PK,
22 Unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merek dalam kondisi bekas;
4 Ekor ular dan 21 botol berisi kelabang;
7 Koli teh hijau merk Cha Trs Mue; dan
61 Koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Dari potensi kerugian negara, nilai barang di perkirakan mencapai Rp. 4.464.280.000,- dengan total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) berjumlah Rp. 5.096.188.500,-.
Penanganan tindakan hukum ini menegaskan bahwa, “Komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutuskan matai rantai peredaran rokok ilegal dan menindak tegas kepada para pelaku. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana cukai, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perekonomian dari praktik-praktik perdagangan ilegal yang sangat merugikan negara ini”, tegas Sulaiman.
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengajak, “Seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat, dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia”.
“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal”, ajak Sulaiman.
Ril/Syaf