DAERAH  

Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Berhasil Amankan 2,73 Juta Rokok Ilegal

Para pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Kantor Bea Cukai Langsa,. Foto : Syafrizal/haba RAKYAT

LANGSA – haba RAKYAT | Kantor Bea Cukai Langsa bersama dengan Tim Gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe, serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa berhasil melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Operasi ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024, di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Operasi Tim Gabungan ini dipimpin langsung Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh dari Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa. Waktu penindakan dimulai sekitar pukul 08.30 Wib dan berlangsung hingga pukul 12.55 Wib.

Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.

Penindakan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truck yang akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.

Di lokasi pertama yaitu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM 33 (th) dan CM 35 (th) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Barang hasil penindakan yang berhasil ditindak di lokasi tersebut adalah Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai sebesar 1.740.000 batang rokok.

Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk, beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya.

Dari barang hasil penindakan yang ditindak di lokasi kedua ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman dan H&G, dengan total mencapai sebesar 990.000 batang rokok.

Jadi total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai sebesar 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 6.337.400.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp. 3.552.880.000,- serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai sebesar Rp. 4.535.570.600,-.

Penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama Kantor Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan beserta masyarakat yang memberikan informasi penting ini, terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal tersebut.

Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran, sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan, serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun barang hasil penindakan ini berupa, dua unit dump truk, beserta muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan dua orang diduga pelaku sekarang telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman, mengucapkan, “Saya sangat mengapresiasikan yang tinggi kepada tim gabungan yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini, kerja keras, kerjasama, dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas ini yang sangatlah luar biasa”, ucap Sulaiman.

Beliau menuturkan, “Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami Bea Cukai Langsa dalam melindungi masyarakat, keamanan, dan kedaulatan Negara, dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal”, tuturnya.

Sulaiman, juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal.

Lanjutnya, “Karena perdagangan rokok ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian Negara, serta kesehatan masyarakat. Mari kita bersama-sama tingkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan bersatu dalam menjaga integritas bangsa”, ajaknya.

Syafrizal/hR