DAERAH  

Diduga Melakukan Pungli Polres Nagan Raya Serahkan 5 Aparatur Gampong Serba Jadi ke JPU

5 (Lima) Orang Aparatur Serba Jadi, yang diduga melakukan pungli diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, Rabu 16/08/2023.

NAGAN RAYA – haba RAKYAT | Sat Reskrim Polres Nagan Raya, melalui Unit Pidum menyerahkan 5 (lima) lima aparatur Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atas dugaan pungli, serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Nagan Raya.

Adapun kelima aparatur Gampong Serba Jadi yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun, diterima langsung oleh Kasi Pidum Ahmad Bukhori Penyerahan 5 (lima) lima Aparatur Gampong Serba Jadi, diserahkan langsung, Kanit Pidana Umum, IPDA Abdul Kadir Jailani, S.AB., S.H, Rabu 16/8/2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, “Kelima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah. Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka itu akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 (satu) buku ekspedisi keluar, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tanggal 13 Februari 2023, 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tanggal 30 Januari 2023, 1 (satu) rangkap asli Qanun Gampong Serba Jadi.

(Mardi)