Foto : Muhammad Zuhhri, SH, M.Hum.
Aceh Utara, haba RAKYAT | Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Zuhhri, SH, M.Hum angkat bicara terkait saran Dinas Syariat Islam (DSI) dileburkan dimana yang selama ini disuarakan oleh akademisi LSM dan aktivis.
Menurutnya, DSI perangkat keistimewaan Aceh yang tertuang dalam UUPA dan dikuatkan dengan Qanun Penerapan Syariat Islam. Dengan demikian, maka sangatlah keliru apabila ada yang menyatakan Dinas Syariat Islam itu harus dibubarkan.
Untuk itu, kita harus memiliki pemahaman yang baik apabila ingin mengkritisi masalah kekhususan Aceh, sebutnya.
Lebih tepat, kita mengajak masyarakat agar terus mendukung penyelenggaraan Syariat Islam di Aceh. Tanpa dukungan masyarakat, maka dampak dari penerapan Syariat Islam akan pudar, ujar Muhammad Zuhhri.
Foto : Hamdani, S.Ag, M.Sos
Sementara itu, alumni Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Hamdani, S.Ag, M.Sos sangat mendukung peran Dinas Syariat Islam diperkuat kembali, bukan malah dibubarkan seperti berbagai komentar yang berkembang beberapa waktu lalu, katanya di sela-sela wawancara pada Kamis (11/08/2022).
Akhir-akhir ini lanjut Hamdani, muncul berbagai statement terkait rekomendasi peleburan DSI Aceh. Mengutip dari berbagai ungkapan yang beredar, salah satu alasan peleburan DSI Aceh karena lembaga tersebut dinilai minus dalam menjalankan fungsinya.
Dirinya sangat sependapat dengan pengamat sosial Muklis, dimana Akademisi dan LSM berfikir dengan kepala dingin dalam usul bubarkan DSI.
Menanggapi rekomendasi Pembubaran DSI, mestinya kita jangan cepat-cepat mengambil kesimpulan. Kaji dan kaji sejauh mana peran DSI selama 20 tahun ini. “Barangkali ada yang perlu diteliti kembali tentang tujuan dan kewenangan yang diberikan oleh qanun dan peraturan, itu saja yang perlu direvisi,” ungkapnya.
Hal itu penting diseminarkan untuk mengambil satu arah kebijakan dan revisi Qanun, sehingga pemangku kepentingan tidak ragu-ragu dalam menjalankan tupoksinya untuk tercapai harapan umat Islam di Aceh.
“Ke depan mestinya semua elemen masyarakat bergandeng tangan untuk mewujudkan tegaknya Syariat Islam di Bumi Iskandar Muda,” ungkap alumni angkatan perdana Pasca Sarjana IAIN Lhokseumawe ini.
Hal senada juga datang dari Rais A’m Pengurus Anak Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PAC RTA) Pirak Timu, Tgk. Aris Munandar, yang juga aktivis santri dayah di Aceh. Dirinya menanggapi polemik tentang pernyataan bubarkan DSI di Aceh. Hal ini bisa dilihat dengan respon yang pro dan kontra lahir dari masyarakat Aceh di berbagai media. Ia juga merasa heran terhadap pernyataan ketua lembaga non govermen dan akademisi kampus terkemuka di Aceh terkait rekom rencana pembubaran DSI di Aceh.
Foto : Tgk. Aris Munandar.
Harusnya kita patut bersyukur, dengan adanya lembaga atau organisasi pemerintah yang mengurus secara khusus tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Itu merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh di bawah payung hukum UU Pemerintah, Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan juga Qanun Syariat Islam, tandasnya.
Kata Tgk. Aris Munandar, banyak hal telah sukses dengan adanya DSI di Aceh. Jika ada pihak yang belum puas dengan kinerja DSI, mari kita duduk meupakat raya yang dipusatkan di Kuta Raja dan kita benahi dimana adanya kekurangan. Kita undang semua elemen dalam dan luar Aceh untuk kemuliaan bersama, ajak Ketua Umum PAC RTA Pirak Timu.
“Tidak baik kita berdebat di luar forum, jika tidak dilanjutkan dengan forum-forum tinggi atau kajian tinggi di Aceh, kan masih ada tentang eksistensi Syariat Islam dan sejarahnya,” pungkas Tgk. Aris Munandar. (Yoes/hR)